
<p>Tidak boleh menodong senjata tajam atau pisau pada orang lain baik serius maupun bercanda. Perbuatan ini dilaknat oleh malaikat.</p>
<p> </p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّهِ</p>
<p>“<em>Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, maka para malaikat akan melaknatnya sampai dia meninggalkan perbuatan tersebut, walaupun saudara tersebut adalah saudara kandung sebapak dan seibu</em>.” (HR. Muslim, no. 2616)</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, ia berkata bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">لاَ يُشِيْرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيْهِ بِالسِّلاَحِ فَإِنَّهُ لاَ يَدْرِى أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ</p>
<p>“<em>Janganlah seseorang diantara kalian mengacungkan senjata kepada saudaranya karena sesungguhnya kalian tidak tahu bisa jadi setan merenggut (nyawanya) melalui tangannya sehingga mengakibatkannya masuk ke lubang api neraka</em>.” (HR. Bukhari, no. 7072; Muslim, no. 2617)</p>
<p> </p>
<blockquote><p>Ibnu Hajar <em>rahimahullah</em> mengatakan, “Dalam hadits ini mengandung larangan terhadap segala hal yang bisa mengantarkan kepada bahaya, walaupun bahaya tersebut belum pasti terjadi, baik hal itu dilakukan dengan serius maupun bercanda”. (<em>Fath Al-Bari</em>, 13: 25)</p></blockquote>
<p> </p>
<p>Ada beberapa faedah dari hadits di atas dari Imam Nawawi:</p>
<ul>
<li>Seorang muslim begitu terhormat.</li>
<li>Ada larangan tegas menakut-nakuti dan menyakitinya.</li>
<li>Menodong senjata tersebut tidak dibolehkan baik serius maupun bercanda karena menakut-nakuti seorang muslim haram dalam segala keadaan.</li>
<li>Perbuatan menakut-nakuti dengan senjata atau pisau itu haram karena dilaknat oleh para malaikat.</li>
</ul>
<p> </p>
<p>Ada hadits yang sifatnya umum, yaitu berisi larangan menakut-nakuti muslim lainnya. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Calibri; font-size: 23px; text-align: center;">لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا</p>
<p>“<em>Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain</em>.” (HR. Abu Daud, no. 5004; Ahmad 5: 362. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini <strong><em>hasan</em></strong>).</p>
<p> </p>
<blockquote><p>Kalau seperti di atas saja dilarang bagaimana mungkin Islam mengizinkan membunuh orang lain yang tidak bersalah?</p></blockquote>
<p> </p>
<p>Moga kita semua dijauhkan dari laknat Allah dan malaikat-Nya.</p>
<p>—</p>
<p>DS, Warak, Girisekar, Panggang, 5 Muharram 1438 H</p>
<p>Oleh: <a href="http://rumaysho.com/about-me">Muhammad Abduh Tuasikal</a></p>
<p><a href="http://rumaysho.com/">Rumaysho.Com</a>, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam</p>
<p>Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store <a href="https://play.google.com/store/apps/details?id=sms.com.rumaysho"><strong>di sini</strong></a>.</p>
 