
<p>Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara <em>takfīr muṭlaq</em> dan <em>takfīr mu’ayyan</em>.</p>
<p><strong>Pertama:</strong> <em>al-Takfīr al-Muṭlaq</em> (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Contoh:</strong></span></p>
<ul>
<li>Menyembah berhala adalah kekufuran.</li>
<li>Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya <em>ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam</em> adalah kekufuran.</li>
<li>Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir.</li>
</ul>
<p><strong>Kedua:</strong> <em>al-Takfīr al-Mu’ayyan</em> (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.</p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Contoh:</strong></span></p>
<ul>
<li>Si Fulan itu kafir.</li>
</ul>
<p><em>Takfīr mu’ayyan</em> tidak boleh diarahkan kepada seseorang kecuali jika telah terpenuhi syarat-syarat dan hilang penghalang-penghalang dari pengkafirannya. Oleh karena itu, yang hanya boleh melakukan <em>takfīr mu’ayyan</em> adalah para ulama’ besar atau mufti yang telah mengetahui apakah si Fulan yang melakukan pembatal keislaman tersebut telah terpenuhi syarat atau hilang penghalang dari kekafirannya.</p>
<p>Adapun tugas kita sebagai penuntut ilmu adalah mempelajari apa saja yang merupakan pembatal keislaman sehingga kita bisa menghindarinya dan memperingatkan orang lain darinya. Dengan kata lain, tugas kita adalah seputar <em>takfīr muṭlaq</em>, bukan <em>takfīr mu’ayyan</em>.</p>
<p>Rasulullah <em>ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam</em> telah memperingatkan kita agar tidak sembarangan mengkafirkan seseorang secara <em>mu’ayyan</em>.</p>
<p>Dari Ibn ‘Umar <em>radhiyallāhu ‘anhumā</em>, bahwa Nabi <em>ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-size: 18pt;">أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما.</span></p>
<p><em>“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir,’ maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya.”</em> <strong>(HR. Bukhari no. 6104 dan Muslim no. 60. Bukhari juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Hurairah <em>radhiyallāhu ‘anhu</em> no. 6103)</strong></p>
<p>Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud <em>“tuduhan itu akan kembali kepada salah satunya”</em> bukan bermakna si penuding itu telah kafir dengan ucapannya. Akan tetapi, ini termasuk dalam bab memberikan ancaman yang keras kepada orang yang melakukan sebuah dosa yang besar di mata syariat.</p>
<p>Adapun jika Fulan tersebut telah tegas kekafirannya dalam dalil secara <em>mu’ayyan</em>, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafirannya. Contoh: Fir’aun, Abu Jahl, Abu Lahb, Abu Thalib, dll. Demikian pula orang-orang yang memang beragama selain Islam, maka wajib bagi kita untuk meyakini kekafiran mereka.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/45084-menjelaskan-bidah-bukan-berarti-memvonis-neraka.html" data-darkreader-inline-color="">Menjelaskan Bid’ah Bukan Berarti Memvonis Neraka</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/60926-tidak-boleh-sembarangan-mengkafirkan-seseorang.html" data-darkreader-inline-color="">Tidak Boleh Sembarangan Mengkafirkan Seseorang</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><strong>Penulis:<span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="https://muslim.or.id/author/andylatief" data-darkreader-inline-color="">Dr. Andy Octavian Latief, M.Sc.</a></span></strong></p>
<p><strong>Artikel:<span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="http://Muslim.or.id" data-darkreader-inline-color=""> Muslim.or.id</a></span></strong></p>
 