
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bolehkah seorang suami melakukan hubungan intim bersama istrinya beberapa kali dalam sekali waktu (semalam), tanpa mandi dulu, kemudian langsung tidur?<br>
<strong><!--more--><br>
Jawaban: </strong></p>
<p>Dibolehkan bagi suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya beberapa kali, namun sebaiknya dia berwudhu setiap hendak mengulangi jima’. Berdasarkan hadits dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Jika kalian menyetubuhi istrinya kemudian ingin mengulangi lagi, maka hendaknya dia berwudhu</em>.” (HR. Muslim). Dalam riwayat Hakim terdapat tambahan, “..<em>.Karena itu lebih menyemangati dirinya untuk mengulangi jima’.</em>”</p>
<p>(<em>Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah</em> untuk penelitian dan fatwa, jilid 19, no. 350)<br>
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits<br>
Artikel <a href="www.konsultasisyariah.com%20%20" target="_self">www.konsultasisyariah.com </a></p>
 