
<p><strong>Pertanyaan,</strong> “Saya bekerja sebagai <em>programmer</em> di sebuah  perusahaan komputer yang memproduksi berbagai program untuk keperluan  pengajaran. Setelah jam kerja selesai, saya memiliki ide untuk  memproduksi program pengajaran lain, yang boleh jadi serupa dengan yang  diproduksi oleh perusahaan. Akan tetapi, tentu saja ada sisi-sisi  perbedaannya dengan yang saya buat untuk perusahaan. Biaya pembuatan  program ini saya tanggung sendiri bersama beberapa teman. Apakah  tindakan semacam ini diperbolehkan?”</p>
<p><strong>Jawaban,</strong> “Kami berharap agar program yang ingin Anda produksi itu  tidak mengandung hal-hal yang haram, misalnya: musik, gambar wanita, dan  hitung-hitungan ribawi.</p>
<p>Tidaklah terlarang jika Anda memproduksi program yang sama persis  atau serupa dengan program yang Anda buat pada saat jam kerja di  perusahaan, <strong>asalkan memenuhi beberapa persyaratan berikut ini</strong>:</p>
<p><strong>Pertama</strong>: Anda tidak menggunakan materi, program komputer, dan alat-alat milik perusahaan untuk membuat program pribadi buatan Anda.</p>
<p><strong>Kedua</strong>: Upaya untuk memproduksi program pribadi  tersebut dilakukan di luar jam kerja, bukan saat jam kerja, karena saat  jam kerja, Anda memiliki kewajiban untuk bekerja <strong>hanya untuk</strong> kepentingan perusahaan. Pada saat jam kerja, Anda tidaklah  diperkenankan untuk menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas yang  tidak terkait dengan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Anda.  Lebih-lebih, jika aktivitas tersebut murni kegiatan pribadi.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>: Anda tidak memanfaatkan konsumen dan  jaringan pemasaran perusahaan untuk memasarkan produk Anda. Anda  mengenal konsumen dan jaringan tersebut dikarenakan Anda bekerja di  perusahaan itu, sehingga jika Anda memasarkan produk pribadi Anda kepada  pihak-pihak tadi, Anda dinilai telah mengkhianati amanah pekerjaan yang  dibebankan oleh perusahaan kepada Anda.</p>
<p>Demikianlah syarat-syarat yang bisa kami sebutkan sehingga produk  Anda pribadi adalah produk yang benar-benar halal dari segi pembuatan  dan pemasarannya.” (Diterjemahkan dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/150855</em>)</p>
<p>Dari uraian di atas, kita bisa membuat kesimpulan umum bahwa pekerjaan sampingan itu halal, asalkan memenuhi tiga persyaratan:<br> 1. Tidak memanfaatkan hak milik perusahaan atau yayasan tempat kita bekerja, untuk pekerjaan sampingan kita.<br> 2. Pekerjaan sampingan dilakukan di luar jam kerja atau jam kantor.<br> 3. Tidak memanfaatkan konsumen, pelanggan, berbagai jaringan dan  akses–yang kita ketahui dikarenakan pekerjaan pokok kita–,untuk  memasarkan hasil pekerjaan sampingan kita.</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 