
<p>Apakah tikus itu halal?</p>
<p>Tikus adalah di antara hewan yang haram untuk dimakan karena ia diperintahkan untuk dibunuh dan disebut hewan fasik.</p>
<p>Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ</p>
<p>“<em>Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan kalb aqur (anjing galak).</em>” (HR. Bukhari no. 3314 dan Muslim no. 1198)</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> menjelaskan, “Makna fasik dalam bahasa Arab adalah al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala. Lantas hewan-hewan ini disebut fasik karena keluarnya mereka hanya untuk mengganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilalui hewan-hewan tunggangan. Ada pula ulama yang menerangkan bahwa hewan-hewan ini disebut fasik karena mereka keluar dari hewan-hewan yang diharamkan untuk dibunuh di tanah haram dan ketika ihram.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 101)</p>
<p>Imam Nawawi berkata, “Diharamkan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti ular, kalajengking, burung gagak, hida-ah dan tikus.” (Minhajut Tholibin, 3: 340).</p>
<p>Diperintahkan untuk membunuh tikus dan binatang fasik lainnya karena binatang tersebut sering menyakiti (mengganggu) sehingga karena inilah haram dimakan. (Lihat Mughnil Muhtaj karya Asy Syarbini, 4: 404).</p>
<blockquote><p>Sehingga jika ada yang menfatwakan tikus itu halal dimakan, itu fatwa keliru karena bertentangan dengan hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam. </em>Tidak bisa disembelih bukan berarti membuat makanan tersebut jadi halal s.</p></blockquote>
<p>Hanya Allah yang memberi taufik.</p>
<p> </p>
<h4><span style="color: #0000ff;">Referensi:</span></h4>
<p>Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H</p>
<p>Minhajut Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H</p>
<p>Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H</p>
<p>—</p>
<p>Selesai disusun di <a href="http://darushsholihin.com/">Darush Sholihin</a>, 20 Dzulhijjah 1435 H</p>
<p>Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Ikuti status kami dengan memfollow <a href="https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal">FB Muhammad Abduh Tuasikal</a>, <a href="http://www.facebook.com/rumaysho">Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</a>, Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom">@RumayshoCom</a>, <a href="instagram.com/rumayshocom/">Instagram RumayshoCom</a></p>
<blockquote><p>Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “<strong>Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”</strong> via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.</p></blockquote>
 