
<p><strong>Tinjauan Keempat: Nasabah Bank Tidak Siap Menanggung Kerugian.</strong></p>
<p>Bila kita berdiri di pintu masuk salah satu bank syariah yang ada di  negeri kita, lalu kita bertanya kepada setiap nasabah yang menabungkan  atau menginvestasikan dananya, “Apakah sikap bapak/ibu bila pada suatu  saat pihak operator bank menyatakan, bahwa usaha yang dikelola bank  merugi, sehingga dana bapak/ibu berkurang atau bahkan hangus?” Saya  yakin, mayoritas atau bahkan seluruh nasabah dengan berbagai macamnya  akan menjawab pertanyaan di atas dengan tegas, “Tidak, dana saya harus  aman, minimal, bila tidak ada bagi hasil, maka harus kembali utuh”.</p>
<p>Jawaban mereka ini, merupakan bukti bahwa sebenarnya mereka adalah  pemberi piutang kepada bank, bukan pemodal. Dengan demikian, setiap  keuntungan yang mereka peroleh (apapun wujud keuntungan yang diperoleh  oleh nasabah, maka tercakup oleh kaidah di atas) dari bank dan yang  sebelumnya telah disepakati (baik tertulis atau tidak) adalah riba,  bukan  bagi hasil, karena tercakup oleh kaidah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">كل قرض جر نفعا فهو ربا</p>
<p>“<em>Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba</em>.”</p>
<p><strong>Tinjauan Kelima: Semua Nasabah Mendapatkan Bagi Hasil.</strong></p>
<p>Perbankan syariah mencampur adukkan seluruh dana yang masuk  kepadanya. Sehingga, tidak dapat diketahui nasabah yang dananya telah  disalurkan dari nasabah yang dananya masih beku di bank. Walau demikian,  pada setiap akhir bulan, seluruh nasabah mendapatkan bagian dari  hasil/keuntungan. Mungkin menurut perbankan syariah yang ada, hal ini  tidak menjadi masalah. Sebab, yang menjadi pertimbangan utama bank dalam  membagikan keuntungannya adalah total modal nasabah, bukan keuntungan  yang diperoleh dari dana masing-masing nasabah.</p>
<p>Akan tetapi, hal ini menjadi masalah besar dalam metode <em>mudharabah</em> yang benar-benar Islami. Sebab, yang menjadi pertimbangan dalam  membagikan keuntungan kepada nasabah adalah keuntungan yang diperoleh  dari masing-masing dana nasabah. Sehingga nasabah yang dananya belum  disalurkan, tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil. Sebab,  keuntungan yang diperoleh adalah hasil dari pengelolaan modal nasabah  selain mereka. Pembagian hasil kepada nasabah yang dananya belum  tersalurkan jelas-jelas merugikan nasabah yang dananya telah disalurkan.</p>
<p>Inilah fakta perbankan syariah yang ada di negeri kita. Oleh karena  itu, tidak mengherankan bila perbankan syariah dihantui oleh over  likuiditas. Yaitu suatu keadaan di mana bank kebanjiran dana  masyarakat/nasabah, sehingga tidak mampu menyalurkan seluruh dana yang  terkumpul dari nasabahnya. Keadaan ini memaksa perbankan syariat untuk  menyimpan dana yang tidak tersalurkan tersebut di Bank Indonesia (BI)  dalam bentuk Sertifikat Wadiah. Sebagai contoh, pada periode Januari  2004 dilaporkan, perbankan syariat berhasil mengumpulkan dana dari  nasabah sebesar 6,62 triliun rupiah, akan tetapi dana yang berhasil  mereka gulirkan hanya 5,86 triliun rupiah (Majalah MODAL edisi 19/II-Mei  2004, hal. 25).</p>
<p>Keadaan ini menjadi masalah besar, dikarenakan perbankan syariah yang  ada telah menjanjikan (baik tertulis atau tidak) untuk memberikan  “keuntungan” kepada setiap nasabahnya. Bank dalam hal ini tidak  membedakan antara nasabah yang dananya berhasil disalurkan dari nasabah  yang dananya belum berhasil disalurkan. Fenomena perbankan syariat ini  membuktikan, bahwa sebenarnya hubungan antara bank dengan pelaku usaha  atau konsumen produk perbankan adalah hubungan antara pemilik uang  dengan penghutang. Dalam hal ini bank bukanlah pemodal, akan tetapi  pemberi piutang (daa’in) dan nasabah bukanlah pelaku usaha, akan tetapi  penghutang (madien). Dengan demikian, seluruh keuntungan yang diperoleh  bank dari nasabahnya adalah riba dan bukan keuntungan (bagi hasil).</p>
<p><strong>Tinjauan Keenam: Metode Bagi Hasil yang Berbelit-Belit.<br> </strong><br> Bila kita datang ke salah satu kantor perbankan syariah yang terdekat  dengan rumah kita, niscaya kita akan dapatkan suatu brosur yang  menjelaskan tentang metode pembagian hasil. Untuk dapat memahami metode  pembagian hasil tersebut bukanlah suatu hal yang mudah, terlebih-lebih  bagi yang taraf pendidikannya rendah. Berikut adalah metode bagi hasil  yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariah di Indonesia:</p>
<p>Bagi hasil nasabah= <span style="text-decoration: underline;">dana/saldo nasabah</span>   x  E  x  <span style="text-decoration: underline;">Rasio/nisbah nasabah</span><br>                                         1000                                        100<br> E = pendapatan rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah dari dana nasabah.</p>
<p>Dapat dilihat dengan jelas bahwa, salah satu pengali dalam  perhitungan hasil pada skema di atas adalah total modal (dana) nasabah.  Adapun dalam akad <em>mudharabah</em>, maka yang dihitung adalah keuntungan atau hasilnya, oleh karenanya akad ini dinamakan bagi hasil.</p>
<p>Muhammad Nawawi al-Bantaani berkata, “Rukun <em>mudharabah</em> kelima  adalah  keuntungan. Rukun ini memiliki beberapa persyaratan di  antaranya, keuntungan hanya milik pemodal dan pelaku usaha. Hendaknya  mereka berdua sama-sama memilikinya, dan hendaknya bagian masing-masing  dari mereka ditentukan dalam prosentase.” (<em>Nihayatu az-Zain</em> oleh Muhammad Nawawi al-Jawi, 254).</p>
<p>Inilah yang menjadikan metode penghitungan hasil dalam <em>mudharabah</em> yang benar-benar syari sangat simpel, dan mudah dipahami. Berikut skema pembagian hasil dalam akad <em>mudharabah</em>:</p>
<p>Bagi hasil nasabah = keuntungan bersih x nisbah nasabah x nisbah modal nasabah dari total uang yang dikelola oleh bank.</p>
<p>Perbedaan antara dua metode di atas dapat dipahami dengan jelas  melalui contoh berikut. Pak Ahmad menginvestasikan modal sebesar Rp.  100.000.000,- dengan perjanjian 50 % untuk pemodal dan 50 % untuk pelaku  usaha (bank), dan total uang yang dikelola oleh bank sejumlah  10.000.000.000,- (10 miliar). Dengan demikian, modal Pak Ahmad adalah 1 %  dari keseluruhan dana yang dikelola oleh bank. Pada akhir bulan, bank  berhasil membukukan laba bersih sebesar 1.000.000.000 (1 miliar).  Operator bank -setelah melalui perhitungan yang berbelit-belit pula-  menentukan bahwa pendapatan investasi dari setiap Rp. 1.000,- adalah Rp  11,61.</p>
<p>Bila kita menggunakan metode perbankan syariat, maka hasilnya adalah sebagai berikut:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">100.000.000</span> x 11,61 x  <span style="text-decoration: underline;">50 </span>   =  Rp. 580.500,-<br>    1000                      100</p>
<p>Dengan metode ini, Pak Ahmad hanya mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 580.500,- saja.</p>
<p>Sedangkan bila kita menggunakan metode mudharabah yang sebenarnya, maka hasilnya sebagai berikut:</p>
<p>1.000.000.000  x   <span style="text-decoration: underline;"> 50</span>   x  <span style="text-decoration: underline;"> 1 </span> = 5.000.000,-<br>                           100      100</p>
<p>Dengan metode penghitungan hasil <em>mudharabah </em>yang sebenarnya,  Pak Ahmad berhak mendapatkan bagi hasil sebesar Rp: 5.000.000,-. Metode  pembagian yang diterapkan oleh bank berbelit-belit dan merugikan  nasabah.</p>
<p>Yang lebih rumit lagi adalah metode bank dalam menentukan pendapatan  rata-rata investasi dari setiap 1000 rupiah. Berikut salah satu contoh  dari metode yang diterapkan oleh salah satu perbankan syariat di  Indonesia:</p>
<p>E = <span style="text-decoration: underline;">(total dana nasabah – Giro Wajib Minimum)</span>  x <span style="text-decoration: underline;"> Total  pendapatan </span> x 1000<br>                           Total Investasi                        Total dana nasabah</p>
<p>Metode perhitungan bagi hasil yang berbelit-belit ini membuktikan, bahwa perbankan syariat yang ada tidak menerapkan metode <em>mudharabah</em> yang sebenarnya. Dari sedikit pemaparan di atas, kita dapat simpulkan  bahwa perbankan syariat yang ada hanyalah sekedar nama besar tanpa ada  hakikatnya. Bahkan, yang terjadi sebenarnya hanyalah upaya mempermainkan  istilah-istilah syariah. Mungkin, inilah yang mendorong sebagian umat  Islam berani mempermainkan berbagai istilah syariah.</p>
<p>Majalah MODAL mengisahkan bahwa, sebagian pemain golf yang biasanya  berjudi ketika bermain golf telah menamakan kebiasaan judinya dengan  golf syariah. Cara yang mereka lakukan ialah dengan mengumpulkan uang  judinya dengan sebutan <em>tabarru</em>‘, bila dana yang telah terkumpul  telah habis, kembali mereka mengumpulkan lagi dengan sebutan shadaqah.  Dan bila telah habis, mereka mengumpulkan uang lagi dengan sebutan <em>infaq</em> dan demikianlah seterusnya. Pada akhir permainan, mereka mengecek siapa  dari mereka yang paling banyak kalah (paling apes). Bila ada dari  mereka yang kehabisan uang, atau menderita kekalahan yang banyak, maka  pemenang diwajibkan mengeluarkan zakat 2,5 % kepada yang bersangkutan.  Perilaku para pemain golf tersebut adalah haram, bahkan dosanya lebih  besar dari pada para pegolf judi lainnya. Karena selain menanggung dosa  judi, mereka juga menanggung dosa mempermainkan istilah-istilah syariat  tidak pada tempatnya (kisah ini dimuat dalam Majalah MODAL edisi 36,  tahun 2006, hal. 26-27).</p>
<p>Perbuatan mereka itu tak ubahnya seperti yang dilakukan oleh kaum  Yahudi tatkala diharamkan atas mereka untuk memakan lemak. Mengakali  pengharaman itu, mereka mencairkan lemak tersebut, lalu menjualnya dan  kemudian hasil penjualan itulah yang mereka makan. Menanggapi perilaku  keji kaum yahudi ini Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">قاتل الله اليهود، إن الله حرم عليهم الشحوم، فأجملوه، ثم باعوه، فأكلوا ثمنه. خرجه البخاري ومسلم</p>
<p>“<em>Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi, sesungguhnya  tatkala Allah mengharamkan atas mereka untuk memakan lemak binatang,  merekapun mencairkannya, kemudian menjualnya, dan akhirnya mereka  memakan hasil penjualan itu.</em>” (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.<br> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 