
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pertanyaan:</strong></span></p>
<p>Apakah tolok ukur mampu dalam berhaji dan apa saja persyaratannya?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jawab:</strong></span></p>
<p>Tolok ukur mampu dalam berhaji telah  ditafsirkan dalam hadits, yaitu memiliki bekal dan kendaraan. Namun,  tolok ukur dalam hal ini lebih umum dari hal tersebut. Barangsiapa yang  mampu berangkat menuju Mekkah dengan berbagai sarana yang ada, maka dia  wajib berhaji dan berumrah. Apabila dia mampu berjalan dan mengangkut  barangnya, atau menjumpai orang lain yang dapat mengangkutnya, maka dia  wajib berhaji dan berumrah. Demikian pula, jika dia mampu membayar biaya  transportasi untuk menggunakan alat transportasi modern seperti kapal  laut, mobil, dan pesawat, maka haji dan umrah wajib baginya.</p>
<p>Apabila dia memiliki bekal dan kendaraan  untuk berhaji, namun tidak mampu menemukan orang yang bisa menjaga  barang dan keluarganya, atau dia tidak memiliki uang untuk dinafkahkan  kepada keluarganya selama dia berhaji, maka haji tidak wajib baginya  karena adanya masyaqqah. Demikian pula, apabila ternyata jalur  perjalanan adalah jalur yang rawan atau dia khawatir akan adanya  perampok, adanya pajak yang teramat memberatkan, atau waktu tidak cukup  untuk sampai ke Mekkah, atau dia tidak mampu menaiki berbagai alat  transportasi yang ada dikarenakan sakit atau adanya bahaya, maka  kewajiban haji gugur darinya dan dia wajib mencari orang untuk  menggantikannya berhaji apabila dia memiliki kemampuan finansial untuk  itu. Apabila dia tidak memiliki kemampuan finansial untuk itu, maka haji  tidak wajib baginya. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>Syaikh Ibnu Jibrin.</p>
<p><em>Fatawa Islamiyah: Asy Syamilah</em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Rangkuman</strong></span></p>
<p>Dari penjelasan beliau di atas, tolok ukur mampu dalam berhaji adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Memiliki bekal dan kendaraan yang bisa mengantarkan seorang untuk  berhaji ke Mekkah. Jika tidak memiliki kendaraan, maka dia memiliki  kemampuan finansial untuk membiayai perjalanan haji yang akan  ditempuhnya.</li>
<li>Meninggalkan uang sebagai nafkah keluarganya selama ditinggal berhaji. Ini merupakan pendapat jumhur<a href="http://ikhwanmuslim.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/paste/pasteword.htm?ver=327-1235#_ftn1">[1]</a>
</li>
<li>Ada orang yang mampu menjaga barang dan keluarganya.</li>
<li>Adanya keamanan selama melakukan perjalanan, baik keamanan yang terkait dengan jiwa maupun harta.</li>
<li>Perjalanan berhaji memungkinkan untuk dilakukan oleh jama’ah haji ditinjau dari segi fisik jama’ah dan waktu.</li>
</ol>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Catatan</strong></span></p>
<p>Bagi kaum muslimin yang memenuhi semua ketentuan di atas, haji wajib untuk dilaksanakan olehnya.</p>
<p>Kami menghimbau diri kami dan kaum  muslimin untuk memprioritaskan penunaian kewajiban berhaji daripada  sekedar memenuhi hasrat memiliki harta yang tidak urgen seperti mobil  dan kebutuhan-kebutuhan non primer  lainnya. Terdapat ancaman bagi  mereka yang telah mampu untuk berhaji namun tidak menunaikannya.</p>
<p>Allah <em>ta’ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا ومن كفر فإن الله غنى عن العالمين (٩٧)</p>
<p><em>“Mengerjakan haji adalah kewajiban  manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan  perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang kufur/mengingkari (kewajiban  haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari  semesta alam.” </em>(Ali ‘Imran: 97).</p>
<p>Al Hasan Al Bashri <em>rahimahullah </em>dan ulama selain beliau berkata tatkala menafsirkan ayat ini,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">إن من ترك الحج وهو قادر عليه فهو كافر</p>
<p>“Sesungguhnya barangsiapa yang  meninggalkan kewajiban berhaji dan dia mampu menunaikannya, dialah orang  yang kafir/mengingkari kewajiban haji.” (Tafsir Al Qurthubi 4/153; Asy  Syamilah).</p>
<p>Qatadah meriwayatkan dari Al Hasan, dia berkata bahwa ‘Umar ibnul Khaththab <em>radhiallahu ‘anhu</em> berkata,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">لقد هممت أن أبعث رجالا إلى  الامصار فينظرون إلى من كان له مال ولم يحج فيضربون عليه الجزية، فذلك قوله  تعالى: ” ومن كفر فإن الله غني عن العالمين “</p>
<p>“Sungguh saya berkeinginan untuk  mengutus beberapa orang ke setiap kota untuk meneliti siapa saja yang  memiliki harta namun tidak menunaikan haji, kemudian jizyah diterapkan  atas mereka karena mereka itulah yang dimaksudkan Allah dalam firman-Nya  yang artinya, “<em> Barangsiapa yang kufur/mengingkari (kewajiban  haji), maka sesungguhnya Allah maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari  semesta alam</em>” (Tafsir Al Qurthubi 4/153; Asy Syamilah).</p>
<p>Sa’id bin Jubair <em>rahimahullah</em> berkata,</p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">لو مات جار لي وله ميسرة ولم يحج لم أصل عليه</p>
<p>“Jika tetanggaku wafat dan dirinya  memiliki kemampuan untuk berhaji namun dia tidak menunaikannya, niscaya  saya tidak akan menyalatinya” (Tafsir Al Qurthubi 4/154; Asy Syamilah).</p>
<p>Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1">[1] Fathul Qadir 2/126; Al Majmu’ 7/53-57; Al Mughni 3/222.
 