
<p> </p>
<p>Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI.</p>
<p class="arab">العبرة في العقود للمقاصد والمعاني، لا للألفاظ والمباني</p>
<p>“Tolak ukur dalam transaksi adalah maksud dan makna dari perkataan dari pelaku transaksi bukan sekedar kata kata”</p>
<p>Kaedah ini adalah diantara kaedah penting dalam transaksi.</p>
<p>Makna kaedah</p>
<p>Saat  terjadi transaksi kita tidak melihat kata kata yang dipakai oleh pelaku  transaksi namun menimbang maksud sebenarnya dari kata kata tersebut  saat digunakan saat transaksi karena yang menjadi tujuan pokok adalah  makna bukan kata kata.</p>
<p>Maksud dan makna dalam kaedah ini mencakup dua hal:</p>
<p>Pertama,  makna yang ditentukan oleh indikator kata kata yang dijumpai saat  transaksi berlangsung sehingga transaksi yang terjadi bukan sebagaimana  yang dikatakan namun sebagaimana yang dimaksudkan semisal transaksi sewa  buku bacaan dengan ungkapan pinjam buku manakala diiringi kesanggupan  untuk membayar uang peminjaman buku.</p>
<p>Kedua, makna yang diketahui  dengan menimbang kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat. Itulah makna  yang diinginkan oleh masyarakat dalam komunikasi yang terjalin diantara  mereka. Para pakar fikih menegaskan bahwa perkataan seseorang itu  dipahami sebagaimana bahasa dan kebiasaan orang tersebut meski  menyelisihi bahasa dan kebiasaan syariat. Sehingga sebuah transaksi itu  sah meski tidak menggunakan kata kata standar untuk transaksi tersebut  asalkan menurut kebiasaan masyarakat demikianlah makna kata kata  tersebut. Semisal utang uang dengan kata kata ‘pinjam uang’. Jadi yang  dijadikan sebagai tolak ukur adalah makna yang diinginkan dari kata kata  yang diucapkan, bukan sekedar kata kata yang terlontar. Adanya  perbedaan kata kata itu tidak mempengaruhi keabsahan transaksi jika  makna yang diinginkan sudah bisa ditangkap dengan baik. Karena yang jadi  pokok permasalahan adalah memahami dengan benar perkataan seorang yang  berkata kata.</p>
<p>Contoh kasus</p>
<p>Selain apa yang telah disebutkan  contoh kasus yang maksud dalam kaedah ini adalah hibah yang diiringi  kompensasi timbal balik semisal ungkapan, ‘kuberikan atau kehibahkan  kepadamu HP ini dengan kau berikan kepadaku notebook mu’. Ketentuan yang  berlaku untuk transaksi ini adalah ketentuan jual beli bukan ketentuan  hibah sehingga HP bisa dikembalikan kepada pemberi manakala HP tersebut  punya cacat sejak di tangan pemberi.</p>
<p>Demikian pula kata kata  pinjam meminjam itu terhitung transaksi utang piutang manakala  disyaratkan adanya ‘penggantian’ barang yang katanya dipinjamkan. Ini  berlaku ketika barang yang dipinjamkan itu habis jika dimanfaatkan oleh  peminjam semisal makanan, minuman dan uang. Dengan demikian harta yang  dipinjamkan itu menjadi milik penuh orang yang dipinjami setelah terjadi  serah terima secara fisik.</p>
<p>Akan tetapi jika yang dipinjamkan itu  tidak habis manakala dimanfaatkan maka transaksi yang terjadi adalah  transaksi sewa menyewa.</p>
<p>Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
<p>Tonton video ceramah dan nasehat islam beliu di: <a href="http://yufid.tv/ustadz/aris-munandar/">http://yufid.tv/ustadz/aris-munandar/</a><br> __________<br> Ada pertanyaan? bergabung segera di Milis pm-fatwa. Milis ini  disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa  yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait  dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli,  zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan,  asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
<p>__________</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p>Cara untuk menjadi Anggota Milis</p>
<p>Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</p>
<p>Setelah  mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami  dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Perhatian:</p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p>Syarat Menjadi Anggota Milis:</p>
<p>1. Beragama Islam.<br> 2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis in</p>
<p> </p>
 