
<p></p>
<h2>Kaidah penting</h2>
<p class="arab">المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً</p>
<blockquote>
<p>Diantara  kaedah penting dalam muamalah adalah kaedah “Kesepakatan tidak tertulis  di masyarakat itu statusnya bagaikan kesepakatan tertulis diantara  pelaku transaksi”.</p>
</blockquote>
<h2>Makna kaidah</h2>
<p>Kesepakatan tidak tertulis  yang beredar dan disepakati oleh masyarakat di suatu daerah itu dalam  syariat dinilai bagaikan kesepakatan lisan atau kesepakatan tertulis di  antara pelaku transaksi yang wajib dijalani selama kebiasaan atau  kesepakatan tidak tertulis tersebut tidaklah bertentangan dengan hukum  syariat.</p>
<h3>Contoh kasus</h3>
<p>Seandainya ada seorang mempekerjakan  seorang tukang kayu di rumahnya untuk membuat sebuah lemari buku dan  bahan baku kayu disediakan oleh pihak yang mempekerjakan sehingga yang  dibeli dari orang tersebut hanyalah waktu dan ketrampilannya. Setelah  dia selesai bekerja pihak yang mempekerjakan hanya memberikan kepadanya  uang sebesar sepuluh ribu rupiah saja. Tentu saja tukang kayu tersebut  tidak terima dengan pemberian ini. Dalam kasus ini tidaklah kita katakan  bahwa dalam hal ini terjadi transaksi jual beli jasa tanpa ada  kesepakatan mengenai nominal upah oleh karena itu maka jual beli jasa  [baca: ijarah] dalam hal ini tidak sah karena diantara syarat sah jual  beli jasa adalah kejelasan besaran upah. Sikap yang benar sebagai  seorang yang menguasai hukum fikih adalah kita tanyakan kepada tukang  kayu tersebut mengenai berapa besaran upah standar untuk pekerjaan  semacam ini di daerah tersebut. Ketika diketahui bahwa upah standar atau  rata rata atau yang umum di daerah tersebut untuk beban pekerjaan  semacam itu adalah lima puluh ribu maka kita harus pihak yang  mempekerjakan untuk memberikan uang sejumlah lima puluh riba kepada  tukang kayu. Upah standar yang merupakan kesepakatan tidak tertulis di  masyarakat dalam hal ini kita posisikan sebagaimana layaknya kesepakatan  tertulis atau kesepakatan lisan yang terjadi antara tukang kayu dan  pihak yang mempekerjakannya.</p>
<p>Demikian pula derivat atau turunan  dari sebuah transaksi yang tidak dibahas secara tegas dalam transaksi  tersebut dipastikan dengan mengacu kepada kebiasaan atau kesepakatan  tidak tertulis yang berlaku di daerah tersebut. Sehingga siapa yang beli  mobil bekas misalnya maka tersebut yang didapatkan oleh pembeli adalah  ban serep mobil tersebut jika demikianlah kebiasaan yang berlaku di  masyarakat itu kecuali jika penjual mobil dengan tegas mengatakan bahwa  kebiasaan tersebut tidaklah berlaku untuk transaksi yang dia lakukan.</p>
<p>Contoh  yang lain adalah orang yang menyewa truk untuk mengangkut barang tanpa  ada penegasan saat transaksi mengenai barang apa yang akan diangkut maka  penyewa boleh menggunakan truk tersebut untuk mengangkut barang barang  yang wajar dan biasa diangkut dengan truk jenis semacam itu. Masalah  berat muatan truk yang diperbolehkan juga mengacu kepada kebiasaan dan  kewajaran di daerah tersebut.</p>
<p>Contoh kasus yang lain adalah  seorang kawan manakala berada di rumah kawannya boleh menikmati makanan  yang ada di hadapannya meski belum dipersilahkan, boleh juga menggunakan  sendok sebagai alat minum atau  membaca buku milik kawannya tanpa  seizin pemilik.</p>
<p></p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
<p>Tonton video ceramah dan nasehat islam beliu di: <a href="http://yufid.tv/ustadz/aris-munandar/">http://yufid.tv/ustadz/aris-munandar/</a><br>__________<br>Ada pertanyaan? bergabung segera di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 