
<p>Dalam suatu kasus  jual beli barang, penjual mempersyaratkan kepada pembeli, bebas tanggung  jawab terhadap segala cacat yang ada pada barang tersebut, dan pembeli  menerima persyaratan ini. Apakah persyaratan semacam ini bisa diterima?  Sehingga penjual tidak menanggung apapun ketika ada cacat.</p>
<p>Keterangan Dr. Yusuf bin Abdullah As-Syubily menjelaskan,</p>
<p><strong>Ada dua keadaan dalam kasus ini:</strong></p>
<p><strong>Pertama</strong>,  Pembeli sudah mengetahui semua kondisi barang, baik karena penjual  memberitahukan sebelumnya atau karena dia memeriksa sendiri dan melihat  adanya cacat pada barang. Dalam kondisi ini, pembeli bebas tanggung  jawab dari cacat yang sudah diketahui itu. Sehingga pembeli tidak  memiliki hak khiyar untuk membatalkan akad karena cacat yang sudah  diketahui tersebut.</p>
<p>Kedua, Pembeli tidak mengetahui adanya cacat  barang, dan penjual mempersyaratkan lepas tangan dari semua cacat barang  yang bisa jadi muncul pada barang tersebut. Misalnya, seorang menjual  mobil dan dia sampaikan, Saya jual mobil ini utuh seperti yang kamu  lihat, masih bagus, silahkan diperiksa, dan saya tidak menerima komplain  apapun. Kemudian pembeli menyetujuinya. Dalam kasus ini, ada dua  rincian hukum,</p>
<p>1. Penjual dibenarkan untuk lepas tangan dari semua  cacat yang terjadi, jika PENJUAL benar-benar TIDAK tahu adanya cacat  pada barang tersebut, ketika proses tawar menawar. Karena dalam kasus  ini pembeli memiliki hak pilih untuk membatalkan akad karena muncul  cacat, dan dia sudah merelakan untuk tidak menuntut haknya, dengan  menerima persyaratan dari penjual di awal akad.</p>
<p>2. Penjual TIDAK  dibenarkan untuk mengajukan persyaratan ini, jika PENJUAL telah  mengetahui adanya cacat pada barang dagangannya namun dia rahasiakan.  PAdahal cacat itu bisa jadi akan diketahui pembeli ketika barang telah  dia manfaatkan. Karena penjual dalam kasus ini terhitung telah melakukan  penipuan dan mengelabuhi pembeli. Padahal Rasulullah telah bersabda,</p>
<p>مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا</p>
<p>“Siapa yang menipu kami (kaum muslimin) maka itu bukan bagian dari akhlak kami.” (HR. Muslim 101)<br> (Disadur dari diktat: Al-Muamalat Al-Maliyah, Dr. Yusuf bin Abdullah As-Syubili, hlm. 8)</p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
 