
<p><strong>Pengusaha Muslim</strong> – Ijarah atau jual beli jasa adalah suatu  transaksi yang objeknya adalah manfaat atau jasa yang mubah dalam  syariat dan manfaat tersebut jelas diketahui, dalam jangka waktu yang  jelas serta dengan uang sewa yang jelas.</p>
<p>Ijarah adalah transaksi yang  mengikat kedua belah pihak yang mengadakan transaksi yaitu pembeli dan  penjual jasa. Artinya salah satu dari keduanya tidak boleh membatalkan  transaksi tanpa persetujuan pihak kedua. Transaksi ini sah dengan semua  kata-kata yang menunjukkan makna ijarah dalam tradisi masyarakat  setempat.</p>
<h2><strong>Ijarah itu ada dua macam:</strong></h2>
<p><strong>Pertama,</strong> ijarah  dengan objek transaksi benda tertentu semisal menyewakan rumah, kamar  kost, menyewakan mobil (rental mobil, taksi, bis kota dll).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> ijarah dengan objek transaksi pekerjaan tertentu semisal mempekerjakan orang untuk membangun rumah, mencangkul kebun dll.</p>
<h3><strong>Syarat Sah Transaksi Ijarah</strong></h3>
<p><strong>Pertama,</strong> pelaku transaksi adalah orang yang boleh mengadakan transaksi (balig dan berakal).<br>Kedua,  adanya kejelasan jasa atau manfaat yang dibeli semisal menempati suatu  rumah atau pelayanan yang diberikan oleh pembantu rumah tangga.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> adanya kejelasan nominal uang sewa atau gaji pekerja.</p>
<p><strong>Keempat,</strong> jasa atau manfaat yang dijual adalah manfaat yang dinilai mubah oleh  syariat semisal menempati suatu rumah. Ijarah tidak sah manakala jasa  atau manfaat yang dijual adalah manfaat yang haram semisal menyewakan  rumah atau kios untuk jualan khamr, menyewakan kamar hotel dengan sistem  short time untuk keperluan zina, menyewakan rumah untuk dijadikan  sebagai gereja atau menjual barang barang haram.</p>
<p><strong>Kelima,</strong> jika  objek transaksi ijarah adalah barang maka disyaratkan ada kejelasan  barang yang disewakan dengan cara melihat secara langsung atau deskripsi  yang jelas dan yang menjadi objek transaksi adalah manfaat barang bukan  barangnya, barang tersebut bisa diserahkan kepada pihak penyewa,  mengandung manfaat yang mubah serta yang menyewakan adalah pemilik  barang atau wakil dari pemilik barang.</p>
<h2>Beberapa Ketentuan Seputar Ijarah</h2>
<p>Penyewa  barang diperbolehkan memanfaatkan sendiri barang yang dia sewa dan  boleh menyewakan barang sewaan tersebut kepada orang lain.</p>
<p>Jika  seorang itu langsung naik bis kota atau taksi atau menyerahkan kain  kepada penjahit atau menyewa kuli pengangkut barang tanpa ada transaksi  dan kejelasan nominal uang sewa maka transaksi tersebut sah dengan  besaran upah atau uang sewa sebagaimana umumnya uang sewa atau upah.</p>
<p>Semua  yang haram diperjualbelikan itu haram disewakan kecuali benda wakaf,  orang merdeka dan ummu walad (budak perempuan yang disetubuhi oleh  laki-laki yang memilikinya dan melahirkan anak dari hasil persetubuhan  tersebut).<br>Upah atau uang sewa wajib dibayarkan dengan adanya  transaksi dan wajib diserahkan setelah masa sewa berakhir. Kedua belah  pihak yang mengadakan transaksi ijarah boleh mengadakan kesepakatan  bahwa uang sewa dibayarkan di muka atau di akhir masa sewa atau dengan  cara cicilan.</p>
<p>Dalam ijarah seorang pekerja berhak atas upah  atau gaji jika dia telah menyelesaikan pekerjaan yang menjadi  kewajibannya secara sempurna dan professional. Pekerja semacam ini harus  segera diberi upah begitu pekerjaannya selesai sampai-sampai nabi  katakan sebelum keringatnya kering.<br>Barang yang disewakan semisal  rumah kontrakan atau mobil yang disewakan itu boleh dijual oleh pemilik  barang namun pemilik baru hanya berhak melakukan eksekusi fisik terhadap  barang yang dia beli setelah masa sewa berakhir dan penyewa telah  memanfaatkan barang yang telah dia sewa.</p>
<p>Pada dasarnya penyewa  atau pekerja tidaklah memiliki kewajiban mengganti barang yang rusak  yang diamanahkan oleh pihak yang mempekerjakan atau barang yang  disewakan asalkan kerusakan barang tersebut bukan karena kecerobohan  penyewa atau pekerja.</p>
<p><strong>Artikel terkait:</strong></p>
<p>1. <a href="https://pengusahamuslim.com/mengenal-transaksi-jualah" target="_parent">Mengenal Transaksi Jualah</a>.</p>
<p>2. <a href="https://pengusahamuslim.com/beda-ijarah-dengan-1459" target="_parent">Beda Ijarah dengan Ju’alah</a>.</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah            di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat            memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi,  bertukar           informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis  lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah             mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota  yang      akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply  email    tersebut   agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 