
<p>Suatu ketika, setelah selesai shalat di masjid dekat rumah, ada salah  satu jemaah masjid yang mendekati saya. Beliau hendak bertanya tentang  status hukum transaksi yang beliau lakukan. Penanya adalah seorang yang  berprofesi sebagai tukang servis komputer. Beliau menceritakan bahwa ada  sebuah kantor yang mengajukan penawaran kerja sama.</p>
<p>Bentuk kerja samanya adalah pihak kantor setiap bulannya menyerahkan  sejumlah uang untuk biaya perawatan semua komputer yang ada. Dengan  adanya uang tersebut maka Penanya bertanggung jawab atas segala masalah  komputer di tempat tersebut, termasuk di dalamnya adalah peranti  komputer yang memang perlu diganti. Demikianlah kurang lebih pertanyaan  yang beliau ajukan kepada saya. Jawaban singkat telah saya berikan  kepada Penanya dan dalam tulisan ini terdapat uraian panjang terkait  permasalahan di atas.</p>
<p>Selain kasus tersebut, sering kali, setelah kita menyervis motor di  sebuah bengkel, pihak bengkel memberi garansi kerusakan motor, seminggu  lamanya. Apakah hal ini termasuk asuransi yang haram ataukah tidak?  Norma-norma agama terkait hal ini akan Anda jumpai dalam tanya jawab di  bawah ini.</p>
<p>*</p>
<p>Pertanyaan, “Terlintas tanda tanya dalam benakku, apa perbedaan  antara asuransi konvensional (asuransi profit) dengan transaksi  ‘perawatan’ (akad shiyanah). Yang aku maksudkan dengan akad ‘perawatan’  adalah, misalnya, aku adalah seorang kepala dari sebuah kantor  pemerintahan–departemen perdagangan, misalnya–aku mengadakan transaksi  dengan suatu pihak untuk merawat fasilitas kantor. Andaikan per tahun  kuberikan kepada pihak tersebut uang sebenar satu juta real, misalnya,  dengan kompensasi mengecek dan memperbaiki instalasi listrik dan  jaringan pipa air. Uang tersebut untuk biaya servis, dan terkadang biaya  pembelian suku cadang juga menjadi tanggung jawab pihak perawat.</p>
<p>Semisal itu pula yang terjadi dalam transaksi ‘perawatan komputer’  untuk perusahaan-perusahaan besar atau bank. Aku berharap gambaran  permasalahan yang aku sampaikan sudah jelas. Jika akad di atas adalah  akad yang dibolehkan lalu apa bedanya dengan asuransi konvensional?”</p>
<p>Jawaban, “Transaksi <em>shiyanah</em> –alias ‘perawatan’– adalah  sebuah transaksi baru yang memiliki banyak bentuk. Oleh karena itu, kita  tidak bisa memberikan hukum umum untuk semua bentuk transaksi ini. Yang  benar, ada transaksi ‘perawatan’ yang diperbolehkan dan ada yang haram.</p>
<p>Berikut ini bentuk-bentuk transaksi ‘perawatan’ yang terkenal dan penjelasan mengenai status hukumnya.</p>
<p><strong>Pertama</strong>, pihak penjual suatu produk memberikan  jaminan perawatan secara berkala atau saat ada masalah terkait produk  tersebut. Tanggung jawab pihak penjual, dalam hal ini, boleh jadi hanya  sekadar menanggung biaya servis dan boleh jadi pula plus mengganti  peranti/suku cadang yang rusak. Hukum transaksi semisal ini adalah  boleh. Pihak penjual produk diperbolehkan untuk menaikkan harga  produknya sebagai kompensasi untuk pelayanan ini.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, perawatan tidak dilakukan oleh pihak penjual  suatu produk, namun oleh pihak lain. Pihak ini bertanggung jawab  menyervis secara berkala–boleh jadi pekanan, boleh jadi pula  bulanan–sebagai kompensasi dari sejumlah uang yang diberikan oleh  pemilik barang. Ketika transaksi ditandatangani, jumlah barang yang  ingin diservis dan dirawat telah diketahui. Demikian pula, bentuk  ’perawatan’ yang disepakati telah ditentukan. Transaksi ini hanya  berlaku untuk jangka waktu tertentu.</p>
<p>Hukum transaksi ini adalah boleh namun bersyarat. Transaksi jenis kedua ini, pada hakikatnya, adalah transaksi <em>ijarah</em> –alias ‘jual jasa’–. Syarat diperbolehkannya transaksi di atas adalah  pihak ’perawat’ tidak bertanggung jawab untuk menanggung biaya  penggantian [eranti/suku cadang yang rusak. Jadi, biaya peranti/suku  cadang ditanggung oleh pemilik barang.</p>
<p>Akan tetapi, jika peranti/suku cadang yang diganti itu nilainya remeh  yang biasanya tidak masuk perhitungan atau telah menjadi hukum tidak  tertulis di masyarakat bahwa barang semacam itu adalah konsekuensi logis  dari sebuah servis, kondisi ini tidaklah menghalangi kita untuk tetap  mengatakan bolehnya transaksi ini.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, di samping servis berkala pihak ‘perawat’  berkewajiban menanggung biaya penggantian peranti/suku cadang yang rusak  dengan peranti/suku cadang yang baru.</p>
<p>Hukum dari transaksi jenis ketiga ini adalah haram karena transaksi ini mengandung<em> gharar</em> (baca: <em>gambling</em>) yang besar. Sehingga transaksi ini pada hakekatnya adalah transaksi untung untungan.</p>
<p>Boleh jadi harga peranti/suku cadang yang baru itu ternyata  berlipat-lipat dibandingkan biaya ’perawatan’. Boleh jadi pula ternyata  tidak ada yang peranti/suku cadang dari barang tersebut yang perlu  diganti.</p>
<p>Pemilik barang dalam kondisi ini boleh jadi untung, boleh jadi ‘buntung’. Inilah tolak ukur taruhan yang haram.</p>
<p>Pemilik barang itu untung jika barangnya ternyata mendapatkan  peranti/suku cadang baru dengan harga yang jauh lebih besar dibandingkan  uang yang diberikan kepada pihak perawat. Namun boleh jadi buntung mana  kala barangnya ternyata tidak perlu mendapatkan penggantian  peranti/suku cadang. Sehingga hilanglah sia-sia uang yang diserahkan  kepada pihak perawat.</p>
<p>Model ketiga ini serupa dengan asuransi konvensional yang hukumnya haram.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, servis tidak bersifat berkala namun jika  barang yang menjadi objek transaksi mengalami kerusakan. Ketika ada  kerusakan maka pihak perawat dipanggil untuk datang namun jika tidak  terjadi kerusakan maka pihak perawat sama sekali tidak pernah datang  padahal dia telah mendapatkan sejumlah uang sebagai biaya perawatan  untuk setiap bulannya.</p>
<p>Hukum dari bentuk keempat ini adalah haram karena mengandung unsur  taruhan yang haram. Pemilik barang itu diuntungkan jika barangnya sering  rusak namun dia rugi jika tenyata barangnya jarang rusak.</p>
<p>Berikut ini beberapa fatwa terkait dengan transaksi ‘perawatan’.</p>
<p>Keputusan Majma Al-Fiqh Al-Islami, yang bernaung di bawah OKI, no.  103 (11:6) setelah mengadakan pertemuan di Manama, Bahrain, pada tahun  1419 H atau 1998 M.</p>
<p>Para ulama yang duduk di Majma Al-Fiqh Al-Islami memutuskan sebagai berikut:</p>
<p>‘<strong>Pertama</strong>, transaksi <em>shiyanah</em> atau perawatan  adalah transaksi baru yang bersifat berdiri sendiri. Pada transaksi  ini, berlaku berbagai ketentuan umum terkait dengan transaksi, sehingga  hukum yang berlaku untuk transaksi ini berbeda-beda, tergantung  bentuknya.</p>
<p>Transaksi <em>shiyanah</em> adalah transaksi profit yang menyebabkan  satu pihak berkewajiban untuk mengecek dan menyervis barang tertentu.  Servis ini boleh jadi berkala, boleh jadi tidak.</p>
<p>Transaksi ini berlaku selama jangka waktu tertentu, dengan pemberian  kompensasi finansial yang telah disepakati. Pihak perawat boleh jadi  menanggung biaya servis saja atau servis plus peranti/suku cadang.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, transaksi perawatan ini memiliki beragam  bentuk. Di antara bentuknya, yang telah diketahui secara pasti hukumnya,  adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Akad perawatan yang tidak bercampur dengan akad yang lain. Pihak  perawat hanya menanggung biaya servis saja atau ditambah menanggung  biaya ganti peranti/suku cadang yang nilainya remeh yang biasanya tidak  masuk dalam hitungan biaya. Akad ini kita nilai sebagai akad <em>ijarah</em> –alias ‘jual jasa’–, sehingga akad ini diperbolehkan secara syariat  dengan syarat jasa yang diberikan jelas dan besaran upahnya juga jelas.</li>
<li>Akad perawatan yang tidak bercampur dengan akad yang lain. Pihak  perawat menanggung biaya servis sedangkan pemilik baranglah yang  menanggung biaya penggantian peranti/suku cadang. Status hukum untuk  transaksi ini semisal dengan bentuk pertama.</li>
</ol>
<p><strong>Ketiga</strong>, garansi servis yang disepakati dalam transaksi jual beli dan berlaku selama jangka waktu tertentu.</p>
<p>Dalam transaksi ini terdapat transaksi jual beli yang digabung dengan  perjanjian garansi servis. Transaksi semisal ini hukumnya boleh baik  garansi servis ini mencakup peranti/suku cadang atau pun tidak.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, transaksi perawatan yang dimasukkan dalam  transaksi ijarah atau sewa barang, boleh jadi perawatan itu menjadi  tanggung jawab penyewa atau yang menyewakan barang.</p>
<p>Transaksi ini terdiri dari transaksi sewa menyewa dan perjanjian  untuk merawat barang. Status hukum untuk transaksi ini perlu dirinci.  Jika perawatan tersebut terkait dengan kondisi barang –yang jika tidak  diperbaiki maka penyewa tidak bisa memanfaatkan barang yang dia sewa–  maka perawatan semacam ini adalah kewajiban pemilik barang alias pihak  yang menyewakan, meski tidak ada kesepakatan di awal mengenai hal ini.  Tidak boleh membuat perjanjian yang isinya membebani penyewa untuk  bertanggung jawab atas perawatan barang semisal ini.</p>
<p>Adapun jenis perawatan barang selainnya maka di dalamnya boleh  diadakan perjanjian untuk membebankan biaya perawatan barang tersebut,  baik kepada pihak yang menyewakan atau pun pihak yang menyewa, dengan  syarat, bentuk perawatan dijelaskan secara detail dalam perjanjian.</p>
<p>Ada beberapa bentuk transaksi perawatan lain, yang dalam hal ini,  Majma’ berpandangan untuk menunda keputusan tentangnya untuk lebih  didalami dan dikaji terlebih dahulu.</p>
<p><strong>Kelima</strong>, sebuah syarat mutlak untuk semua bentuk  transaksi perawatan adalah adanya penjelasan yang detail mengenai bentuk  jasa perawatan yang dimaksudkan, sehingga tidak ada lagi kesamaran yang  bisa menyebabkan timbulnya konflik di kemudian hari. Demikian  penjelasan tentang peranti/suku cadang yang menjadi tanggung jawab pihak  perawat serta besaran upah yang disepakati.’ (<em>Majallah Al-Majma’</em>, edisi 11, juz 2, hlm. 279)</p>
<p>Syekh Ibnu Jibrin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Pemilik  perusahaan jasa perawatan mobil bertanya mengenai transaksi ‘perawatan’  dengan bentuk sebagai berikut. Perusahaan jasa perawatan mobil bekerja  sama dengan pemilik <em>showroom</em> mobil <em>second</em>. Pihak jasa perawatan mengecek kondisi mobil yang baru saja dibeli oleh pihak <em>showroom</em> lalu memberi garansi dalam jangka waktu tertentu untuk mobil yang dalam kondisi baik. Untuk ini pemilik <em>showroom</em> berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah uang sekali saja kepada pihak pemberi jasa perawatan mobil. Dengan hal ini, pemilik <em>showroom</em> bisa memberi garansi selama jangka waktu tersebut kepada pembeli mobil.  Artinya jika ada problem pada mobil tersebut maka pembeli bisa menuntut  pemilik <em>showroom</em> untuk memperbaiki mobil tersebut tanpa  membayar sepeser pun. Garansi ini berlaku jika ketika mogok pembeli  mobil belum memperbaikinya di tempat lain. Garansi ini tidak berlaku  jika kerusakan mobil dikarenaka sesuatu yang tidak diinginkan semisal  kecelakaan lalu lintas.”</p>
<p>Jawaban Ibnu Jibrin, ‘Menurut kami, transaksi tersebut –hukumnya–  tidak boleh karena transaksi tersebut termasuk dalam asuransi yang para  ulama memilih untuk melarangnya. Hal ini dikarenakan pemilik <em>showroom</em> menyerahkan sejumlah uang kepada pihak jasa perawatan mobil baik pada  kenyataannya mobil tersebut mengalami kerusakan atau pun tidak. Jika  mobil tersebut ternyata tidak mengalami kerusakan maka berarti pihak  jasa perawatan mobil mendapatkan uang dari pemilik <em>showroom</em> tanpa kompensasi apa pun dan tidak ada sepeser pun yang dikembalikan, meski tidak ada yang perlu diperbaiki.</p>
<p>Sebaliknya, terkadang ternyata mobil tersebut sering mengalami  kerusakan. Dalam kondisi ini, pihak pemberi jasa perawatan mobil harus  mengeluarkan uang dalam jumlah yang sangat besar untuk memperbaiki mobil  tersebut, lebih besar daripada uang yang diberikan oleh pemilik <em>showroom</em>. Dalam kondisi ini, pihak pemberi jasa perawatan mobil menjadi pihak yang dirugikan.</p>
<p>Di samping itu, transaksi ini menyebabkan banyak pemilik mobil  ugal-ugalan dalam berkendaraan dan menyopir mobilnya sambil  kebut-kebutan. Dampaknya, terjadi banyak kecelakaan yang menyebabkan  kerusakan mobil. Jika mereka diingatkan baik-baik agar tidak ugal-ugalan  dalam berkendara, mereka beralasan bahwa mobilnya itu memiliki garansi  dalam jangka waktu tertentu, semisal setahun atau lebih.</p>
<p>Berdasarkan penjelasan di atas maka kami katakan bahwa seharusnya pemilik s<em>howroom</em> mobil<em> second</em> (terpakai) tersebut mengecek sendiri atau dengan membayar mekanik  mobil-mobil yang hendak dijual lalu memperbaiki hal-hal yang perlu  diperbaiki baru menjualnya. Dalam kondisi ini, tidaklah mengapa jika  pemilik show room memberi garansi servis kepada pembeli untuk jangka  waktu tertentu dan untuk kerusakan tertentu. Namun, garansi servis ini  tidak berlaku jika kerusakan terjadi dikarenakan kecelakaan lalu lintas  atau semisalnya.’ (Fatwa Ibnu Jibrin, no. 816, dalam situs resmi beliau,  <em>http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&amp;subid=816&amp;parent=]4193</em>)</p>
<p>Jawaban Ibnu Jibrin di atas sesuai dengan bentuk keempat dari bentuk  transaksi perawatan. Adapun garansi yang beliau bolehkan di akhir  jawaban beliau adalah transaksi perawatan alias garansi servis yang  diberikan oleh penjual, dan ini adalah bentuk pertama dari transaksi  perawatan yang telah kami tegaskan bahwa hukumnya adalah boleh.</p>
<p>Walhasil, jelaslah bahwa bentuk-bentuk transaksi <em>shiyanah</em> –alias ‘perawatan’– itu ada yang dibolehkan, dan itu merupakan bagian  dari asuransi profit sehingga hukumnya adalah haram.” (Diterjemahkan  dengan beberapa peringkasan dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/140002</em>)</p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 