
<p>Majlis  Majma’ Al-Fiqh Al-Islami mengadakan muktamar ke-4 di Jedah KSA, pada 17  – 23 Sya’ban 1410 H, bertepatan dengan 14 – 20 Maret 1990 M.</p>
<p>Al-Majma’  memperhatikan kajian para anggota Al-Majma’ tentang proses transaksi  dengan alat komunikasi modern. Beberapa hal yang menjadi bahan  pertimbangan Al-Majma’</p>
<ul>
<li>Menyadari perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat.</li>
<li>Memahami praktek para pelaku bisnis yang sangat cepat dalam melangsungkan transaksi dan kontrak.</li>
<li>Memperhatikan penjelasan para ulama tentang kontrak dan akad secara lisan, tulisan, isyarat, atau melalui utusan.</li>
<li>Memahami  persyaratan yang berlaku dalam akad: penjual dan pembeli yang berada di  satu tempat harus hadir dalam majlis akad – selain wasiat dan  mewakilkan – persyaratan adanya ijab-qabul, tidak ada kesan membatalkan  akad dari penjual atau pembeli, serta keberlanjutan antara lafadz ijab  dengan lafadz qabul sesuai dengan tradisi yang berlaku di masyarakat.</li>
</ul>
<p>Berdasarkan pertimbangan di atas, Al-Ma’ma’ memutuskan,</p>
<p><strong>Pertama, </strong> jika terjadi akad dua orang yang tidak saling ketemu di satu tempat,  tidak saling melihat, tidak saling mendengar, sementara sarana  komunikasi yang terjadi dalam bentuk tulisan, atau email, dan itu  dilakukan melalui teleteks, faks, email, ym, dan semacamnya, bentuk akad  semacam ini statusnya sah, selama ijab dan qabul antara penjual dan  pembeli bisa tercapai.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> jika terjadi akad antara  penjual dan pembeli dalam waktu bersamaan, sementara keduanya berada di  daerah yang saling berjauhan, transaksi dilakukan melalui telepon, atau  internet, maka akad semacam ini dihukumi sebagaimana akad dua orang yang  saling bertemu. Sehingga dalam keadaan ini berlaku hukum asal transaksi  sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama terkait syarat dalam akad,  sebagaimana di sebutkan pada pengantar di atas.</p>
<p><strong>Ketiga,</strong> jika  terjadi masalah dengan sarana komunikasi yang digunakan, sehingga putus  sambungan selama beberapa waktu tertentu, setelah penjual menyampaikan  tawaran maka penjual tetap wajib melanjutkan tawaran ini setelah  komunikasi bersambung kembali. Dan dia tidak memiliki hak untuk  membatalkannya.</p>
<p><strong>Keempa</strong>t, bahwa transaksi jarak jauh semacam  ini tidak berlaku untuk pernikahan, karena dipersyaratkan adanya saksi.  Juga tidak boleh untuk transaksi mata uang atau jual beli emas, karena  dipersyaratkan harus tunai di majlis akad. Demikian pula tidak berlaku  untuk transaksi salam, karena uang pembelian harus dibayar di depan.</p>
<p><strong>Kelima, </strong>terkait pemalsuan, penipuan, atau kesalahan apapun, semuanya dikembalikan pada moral pelaku.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em></p>
<p>Sumber: http://islamtoday.net/bohooth/artshow-32-4720.htm</p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
<blockquote>
<p>Artikel ini disponsori oleh Zahir Accounting. <a title="Software Akuntansi Terbaik di Indonesia" href="http://zahiraccounting.com/id/" target="_blank"><strong>Software Akuntansi Terbaik di Indonesia</strong></a>.</p>
<p>Anda juga dapat menjadi sponsor di video dan website dakwah di <a title="Yufid.com Network" href="http://yufid.com/" target="_blank">Yufid.com Network</a>, silakan hubungi: <em>marketing@yufid.org</em> untuk menjadi sponsor.</p>
</blockquote>
 