
<p><strong>Pengertian Bekam</strong></p>
<p>Dalam bahasa Arab, bekam diistilahkan  dengan “hijamah”. Menurut tinjauan bahasa Arab, bekam berarti “mengisap”  atau “menyedot”.</p>
<p>Adapun secara istilah, menurut sebagian ulama  fikih, bekam adalah mengeluarkan darah dari tengkuk dengan cara dihisap  setelah digores dengan alat bekam. Jadi, tidak hanya digores, namun  harus ada pengisapan.</p>
<p>Menurut az-Zarqoni, bekam tidak hanya  berlaku untuk tengkuk, tetapi juga untuk seluruh bagian badan. Pendapat  beliau ini juga diamini oleh al Khathabi.</p>
<p><strong>Berobat Dengan Bekam</strong></p>
<p>Berobat   dengan bekam, hukumnya mandub/dianjurkan. Terdapat beberapa hadits  tentang hal ini.</p>
<p>إِنَّ أَفْضَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ  الْحِجَامَةُ أَوْ هُوَ مِنْ أَمْثَلِ دَوَائِكُمْ</p>
<p>Nabi <em>shallallahu   ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em> </em></p>
<p><em>“Sesungguhnya metode pengobatan yang terbaik adalah bekam,” atau  Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Bekam adalah termasuk  metode pengobatan yang terbaik.”</em> (Hr. Muslim, no. 4121, dari Anas  bin Malik) </p>
<p>عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ  صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الشِّفَاءُ فِي ثَلاَثَةٍ شَرْطَةِ مِحْجَمٍ ،  أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ ، وَأَنْهَى أُمَّتِي عَنِ  الْكَيِّ</p>
<p>Dari Ibnu Abbas, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Kesembuhan itu ada dalam tiga hal: sayatan alat bekam, minum  madu, dan sengatan kay (pengobatan dengan besi yang dipanaskan). Namun,  aku melarang umatku untuk berobat dengan kay.”</em> (Hr. Bukhari, no.  5357) </p>
<p><strong>Bekam Sebagai Profesi</strong></p>
<p>Mayoritas ulama, yaitu  Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat para ulama  Hanabilah, berpendapat bolehnya menjadikan bekam sebagai profesi dan  mendapatkan upah dari membekam.</p>
<p>عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ  عَنْهُمَا  قَالَ :احْتَجَمَ النَّبِىُّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَةً لَمْ يُعْطِهِ </p>
<p><em>Dari   Ibnu Abbas, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa hal tersebut terlarang,  tentu Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberi upah  kepadanya.” </em>(Hr. Bukhari, no. 2159)</p>
<p>عَنِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ  احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى  الْحَجَّامَ أَجْرَهُ وَلَوْ عَلِمَهُ خَبِيثًا لَمْ يُعْطِهِ</p>
<p><em>Dari   Ibnu Abbas, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  pernah dibekam dan beliau memberi upah kepada tukang bekam. Seandainya  beliau mengetahui bahwa upah bekam itu khabits/kotor, tentu beliau  shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikannya.”</em> (Hr. Abu  Daud, no. 3423; Dinilai shahih oleh al-Albani)</p>
<p>عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ  اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ أَجْرِ الْحَجَّامِ فَقَالَ احْتَجَمَ  رَسُولُ اللَّهِ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ  ، وَأَعْطَاهُ صَاعَيْنِ مِنْ طَعَامٍ</p>
<p><em>Dari Anas, beliau  ditanya tentang hukum mendapatkan upah dari membekam. Beliau menjawab,  “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam. Yang membekamnya  adalah Abu Thaibah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan dua  sha’ gandum kepadanya.”</em> (Hr. Bukhari no. 5371, dan Muslim no. 62) </p>
<p>Seandainya   mengupah tukang bekam itu haram, tentu Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> tidak akan melakukannya, dan Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak akan mengizinkan seorang pun untuk makan dari upah jasa membekam. </p>
<p>Selain   itu, bekam adalah jasa yang bersifat mubah (diperbolehkan –ed), maka  boleh meminta upah dengannya, sebagaimana jasa tukang bangunan dan  penjahit. Juga, banyak orang yang membutuhkan bekam, dan tidak semua  orang yang pandai membekam mau membekam dengan cuma-cuma. Oleh karena  itu, boleh meminta upah dengannya sebagaimana upah menyusui anak orang  lain.</p>
<p>Akan tetapi, banyak di antara ulama yang memperbolehkan  bekam sebagai sebuah profesi, yang berpendapat bahwa bekam adalah sebuah  pekerjaan yang hina karena harus akrab dengan najis –yaitu darah–  sebagaimana tukang sapu. Dengan pertimbangan ini, maka berprofesi  sebagai tukang bekam dimakruhkan.</p>
<p>Al-Qurthubi mengatakan, “Yang  benar adalah bahwa penghasilan tukang bekam itu termasuk pendapatan yang  baik. Siapa saja yang mengambil harta yang baik maka kehormatannya  tidaklah gugur dan martabatnya tidaklah turun.”</p>
<p>Setelah  menyebutkan hadits bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah  berbekam, Ibnu Abdil Barr mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa  penghasilan tukang bekam itu adalah sesuatu yang baik, karena tidak  mungkin Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberi upah  sebagai kompensasi untuk sesuatu yang batil.”</p>
<p>Adapun sebagian  Hanabilah (pengikut Mazhab Hambali) dan juga Qadhi Abu Ya’la menyatakan  bahwa Imam Ahmad mengatakan upah tukang bekam itu tidak diperbolehkan.  Andai orang yang membekam mendapatkan sesuatu sesudah membekam tanpa ada  perjanjian terlebih dahulu, maka boleh diambil, namun dimanfaatkan  untuk makanan ternak atau biaya membekam, dan pemberian itu tidak boleh  digunakan untuk kepentingan pribadi tukang bekam tersebut. </p>
<p>عَنْ  رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ثَمَنُ الْكَلْبِ  خَبِيثٌ وَمَهْرُ الْبَغِيِّ خَبِيثٌ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ</p>
<p>Rasulullah   <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Hasil penjualan kambing itu kotor. Hasil melacur itu juga kotor.  Pendapatan tukang bekam itu kotor.”</em> (Hr. Muslim, no. 4095, dari  Rafi’ bin Khadij)</p>
<p>Dalam hadits ini, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa  sallam</em> menyatakan bahwa hasil yang didapat oleh tukang bekam itu kotor.  Bahkan, upah tukang bekam itu, disejajarkan oleh Nabi <em>shallallahu  ‘alaihi wa sallam</em> dengan upah seorang pelacur.</p>
<p>عَنْ أَبِي  هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  إِنَّ مَهْرَ الْبَغِيِّ وَثَمَنَ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ وَكَسْبَ  الْحَجَّامِ مِنَ السُّحْتِ </p>
<p><em>Dari Abu Hurairah, Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, upah pelacur,  hasil penjualan anjing dan kucing, serta pendapatan tukang bekam itu  suht (haram).”</em> (Hr. Ibnu Hibban, no. 4941; Syekh Syu’aib al-Arnauth  mengatakan, “Sanadnya shahih sebagaimana kriteria Muslim.”)</p>
<p><strong>Pendapat   yang Kuat</strong></p>
<p>Syekh Abdullah al-Bassam mengatakan, “Bentuk  kompromi yang paling bagus untuk menggabungkan dalil-dalil dari dua  pendapat ini adalah mengatakan bahwa istilah ‘khabits’ terkadang  digunakan dengan pengertian haram, serta terkadang digunakan dalam  pengertian sesuatu yang hina dan pendapatan yang jelek, sebagaimana  firman Allah dalam surat al-Baqarah: 267, juga sebutan “khabits” untuk  bawang merah dan bawang putih. </p>
<p>Jadi, upah yang didapat oleh  tukang bekam adalah khabits dengan pengertian yang kedua, karena bekam  adalah profesi yang hina dan pekerjaan yang dina. Padahal, Allah  memotivasi kita untuk melakukan hal-hal yang baik, termasuk juga  pekerjaan yang baik dan mulia. Sehingga, upah bekam itu khabits (jelek)  dilihat dari sudut pandang ini, meski upah itu tetap halal bagi tukang  bekam tersebut.” (<em>Taisir ‘Allam:</em> 2/161, Maktabah as-Sawadi)</p>
<p><strong>Tanggung   Jawab Tukang Bekam</strong></p>
<p>Jika terjadi hal-hal yang tidak  diinginkan pada pasien bekam, maka secara hukum agama, tukang bekam  tidaklah bertanggung jawab untuk memberi ganti rugi kepada pasien,  asalkan dia membekam sebagaimana permintaan pasien dan pada diri tukang  bekam tersebut terpenuhi dua syarat. </p>
<p>Pertama, telah bersikap  profesional dalam melakukan bekam, sehingga bisa membekam dengan baik.  Kedua, tidak kelewat batas dalam melakukan tindakan untuk kasus semisal  yang ditanganinya.</p>
<p>Dasar hukum dalam masalah ini adalah hadits  berikut,</p>
<p>عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ  تَطَبَّبَ وَلاَ يُعْلَمُ مِنْهُ طِبٌّ فَهُوَ ضَامِنٌ</p>
<p><em>Dari  ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melakukan praktik pengobatan  padahal dia tidaklah dikenal menguasai dunia pengobatan, maka dia  bertanggung jawab memberi ganti rugi jika pasien dirugikan.”</em> (Hr.  Abu Daud, no. 4586; Dinilai hasan oleh al-Albani) </p>
<p>Secara tidak  langsung, hadits di atas menunjukkan bahwa jika seseorang yang memiliki  kemampuan dalam bidang pengobatan melakukan praktik pengobatan dan dia  tidak melakukan malpraktik, lalu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan  (dalam praktik pengobatannya), maka itu di luar tanggung jawabnya.   </p>
<p>Penulis:   Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.</p>
<p>Artikel: <a title="www.pengusahamuslim.com" target="_blank">www.pengusahamuslim.com</a></p>
 