
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu ‘alaikum.</em> Saya mau bertanya soal pembagian warisan, Ustadz. Ayah saya meninggal 2 minggu yang lalu. Saat beliau meninggal, beliau meninggalkan sebuah rumah. Selain itu, ayah juga meninggalkan 1 istri (ibu saya), 3 anak laki-laki, 1 anak perempuan, dan 1 anak laki-laki dari istri yang pertama (istri pertama sudah meninggal). Yang ingin saya tanyakan adalah: bagaimana pembagian harta warisan itu dan berapa bagian masing-masing karena anak laki-laki yang dari istri pertama meminta untuk menjual rumah peninggalan bapak. Saya ucapkan terima kasih untuk jawaban yang akan diberikan.</p>
<p>Agus (agus**@***.co.id)<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.</em></p>
<p>Yang berhak mendapat warisan di keluarga Anda, beserta jatahnya masing-masing, adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li> Istri (Ibu Anda) mendapat 1/8 bagian dari total warisan, karena mayit memiliki anak. Sisa warisan, yaitu 7/8 bagian dari total harta warisan diserahkan kepada anak karena mereka mendapat ‘ashabah (jatah sisa warisan).</li>
</ul>
<ul>
<li> 5 anak, dengan rincian: 4 lelaki dan 1 perempuan. Dari total harta sisa (7/8 bagian dari total warisan), selanjutnya dibagi menjadi sembilan. Masing-masing anak lelaki mendapat 2 jatah dan anak perempuan mendapat 1 jatah.</li>
</ul>
<p>Sebagi pendekatan, kita misalkan total harta yang ditinggalkan mayit, jika diuangkan sebesar 80 juta. Istri mendapat 10 juta. Sisanya: 70 juta dibagi sembilan, yaitu sekitar 7,8 juta. Selanjutnya, masing-masing anak lelaki mendapat: 7,8 x 2 = 15,6 juta, sementara anak perempuan mendapat 7,8 juta.</p>
<p><strong>Catatan:</strong> Semua anak mayit statusnya sama meskipun beda ibu.</p>
<p><em>Allahu a’lam.</em></p>
<p>Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).<br>
Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 