
<p><strong>Tanya</strong>:<br>
“Sebagian pusat perbelanjaan menaruh nomor yang disembunyikan pada salah satu produk yang mereka jual. Siapa yang kebetulan mendapatkan nomor tersebut berhak mendapatkan hadiah. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Apakah hal ini diperbolehkan?”<!--more--></p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>Sudah menjadi rahasia umum bahwa produsen minuman kotak menyimpan satu nomor yang disembunyikan di antara seratus atau dua ratus kotak. Siapa yang mendapatkan nomor tersebut akan diberi hadiah. Akhirnya banyak orang yang membeli produk ini padahal tidak ada kebutuhan karena berharap mendapatkan nomor tersebut. Sampai ada sebagian orang yang membeli seratus kotak produk minuman tertentu lalu dibuka satu-satu dan dibuang isinya karena berharap mendapatkan nomor tersebut.<br>
Banyak orang yang membelinya namun hanya mendapatkan nomor setelah membeli seratus kotak atau kurang.</p>
<p>Tidaklah diragukan bahwa hal ini <strong>serupa dengan perjudian</strong>. Dalam trik ini konsumen disedot untuk membeli minuman kotak tersebut padahal sangat sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya atau harga yang terlalu mahal. Maka hal ini termasuk memakan harta orang lain tanpa alasan yang bisa dibenarkan.<br>
<em>Kami nasehatkan agar tidak berhubungan dengan para produsen semacam ini dalam rangka menjaga harta jangan sampai dikeluarkan untuk hal-hal yang tidak memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat. </em></p>
<p><strong>Sumber</strong>: Fatwa Syaikh Al Jibrin</p>
 