
<p>Pertanyaan, “Saya berharap Anda berkenan menjawab pertanyaan berikut  ini. Apakah diperbolehkan bagi seorang yang bertakwa dan saleh serta  tidak ada yang bermasalah pada agama dan akhlaknya untuk mengambil upah  atas ruqyah syar’iyyah berdasarkan Alquran dan As-Sunnah yang dia  lakukan? Dia tidak meminta upah, di awal juga tidak ada kesepakatan  harus membayar sekian setelah ruqyah selesai dilakukan. Jadi, pasien  menyerahkan sejumlah uang sebagaimana yang dia inginkan atas  inisiatifnya sendiri. Perlu diketahui bahwa tukang ruqyah tersebut  bukanlah orang yang obsesinya hanya mengumpulkan harta dari upah  meruqyah.</p>
<p>Dia hanya memanfaatkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan  hariannya dan untuk melakukan berbagai amal kebajikan. Apa hukum  mengambil upah dari meruqyah? Apa dalilnya? Jika jawabannya adalah  ‘boleh’ maka perbuatan tersebut akan menurunkan derajatnya di sisi  Allah? Apakah ada perbedaan pengaruh antara tukang ruqyah yang membuat  kesepakatan adanya upah di akhir ruqyah dengan tukang ruqyah yang tidak  demikian?”</p>
<p>Jawaban Syekh Abdullah Al-Jibrin, “Tidaklah mengapa mengambil upah  setelah melakukan ruqyah yang syar’i, asalkan pasien sembuh total dengan  sebab ruqyah. Dalilnya adalah hadis dari Abu Said yang menceritakan  bahwa sejumlah shahabat singgah di suatu perkampungan. Ternyata, tidak  ada satu pun dari penduduk kampung tersebut yang mau memberi sajian  kepada mereka. Tak lama setelah itu, kepala kampung tersebut disengat  binatang berbisa. Mereka melakukan berbagai upaya namun tidak membuahkan  hasil sedikit pun. Lalu ada yang usul, ‘<em>Bagaimana kalau kita minta tolong kepada orang-orang yang singgah di kampung kita?</em>‘</p>
<p>Setelah para utusan kampung tersebut tiba di tempat singgah para shahabat, ada salah seorang shahabat yang mengatakan, ‘<em>Demi  Allah, aku akan meruqyahmu. Akan tetapi, menimbang bahwa ketika kami  singgah di kampung anda tidak ada satu pun yang memberi jamuan kepada  kami, maka aku tidak meruqyah kecuali jika ada upahnya</em>.’ Akhirnya, mereka bersepakat untuk menetapkan bahwa besaran upah ruqyah yang disepakati adalah sejumlah kambing.</p>
<p>Akhirnya salah seorang shahabat itu meniup ke arah Kepala Kampung dan  membaca surat Al-Fatihah. Selesai dibacakan Al-Fatihah orang tersebut  segera berdiri dengan enerjik, seakan hewan yang lepas dari ikatan yang  membatasi geraknya.  Penduduk kampung tersebut lalu menyerahkan upahnya  kepada rombongan shahabat tersebut. Nabi mengomentari upah ruqyah yang  diterima rombongan tersebut dengan mengatakan, ‘A<em>ku meminta jatah sebagian dari kambing tersebut</em>.’</p>
<p>Dalam hadis di atas Nabi tidak menyalahkan tindakan sebagian shahabat  yang mengharuskan adanya upah ruqyah yang akan dilakukan, bahkan Nabi  meminta bagian dari upah tersebut. Ini menunjukkan bahwa kesepakatan  adanya upah ruqyah itu diperbolehkan dengan dua syarat:</p>
<ol>
<li>Ruqyah yang dilakukan benar-benar sejalan dengan syariat. Jika  ruqyah yang dilakukan tidak syar’i maka menetapkan akan adanya upah  ruqyah tidaklah diperbolehkan.</li>
<li>Besaran upah ruqyah yang sudah disepakati itu tidaklah diterima  melainkan jika pasien sembuh dan terbebas dari berbagai penyakit yang  dia derita.</li>
</ol>
<p>Yang terbaik bagi para tukang ruqyah adalah tidak mengharuskan adanya  upah setelah ruqyah, sehingga ruqyah itu hanya untuk memberi manfaat  bagi kaum muslimin dengan menghilangkan penyakit dan bahaya yang  mengancam mereka. Jika pasien menyerahkan sejumlah uang tanpa adanya  kesepakatan awal maka silakan diambil <strong>tanpa menjadikan uang sebagai orientasi pokok dalam meruqyah</strong>.</p>
<p>Jika pasien menyerahkan uang yang terlalu banyak, lebih dari yang  menjadi haknya maka kelebihan tersebut hendaknya dia kembalikan.</p>
<p>Jika tukang ruqyah tersebut menetapkan harus adanya upah setelah  ruqyah maka jangan tinggi-tinggi namun sekadar bisa memenuhi kebutan  mendasar setiap harinya.” (<em>Al-Fatawa Adz-Dzahabiyyah fir Ruqa Syar’iyyah</em>, hlm. 22)</p>
<p>Bisa juga dibaca di tautan berikut ini:<br> <a title="ruqyah" href="http://www.ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&amp;book=14&amp;toc=476&amp;page=452&amp;subid=6088" target="_blank"><em>http://www.ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&amp;book=14&amp;toc=476&amp;page=452&amp;subid=6088</em></a></p>
<p>Pertanyaan, “Bolehkah meruqyah orang kafir?”</p>
<p>Jawaban Syekh Rabi’ Al-Madkhali, “Boleh. Abu Said meruqyah orang  kafir. Ketika itu, Abu Said tergabung dengan pasukan yang Nabi kirim.  Mereka lantas melewati sebuah perkampungan atau oase. Setelah meminta  jamuan kepada penduduk kampung tersebut –dan tidak ada satu pun yang  mau menjamu–, Kepala Kampung tersengat binatang berbisa. Akhirnya,  penduduk kampung tersebut mendatangi rombongan para shahabat, lalu  mereka mengatakan, ‘<em>Pemimpin kami tersengat binatang berbisa. Adakah di antara kalian yang bisa meruqyah?</em>‘</p>
<p>Jawaban para shahabat, ‘<em>Demi Allah, kami tidak mau meruqyah  sampai kalian tetapkan upah untuk kami. Tadi, kami minta jamuan makan  namun kalian tidak mau memberi jamuan kepada kami</em>.’ Akhirnya,  mereka menetapkan upah berupa sejumlah kambing. Ada salah seorang  shahabat yang meruqyah hanya dengan membacakan surat Al-Fatihah.  Seketika itu pula, Sang Kepala Kampung sembuh, seakan binatang yang  lepas dari ikatan. Ini disebabkan keikhlasan orang yang meruqyah. Nabi  tidak menyalahkan ruqyah semacam ini.</p>
<p>Sedangkan saat ini, para tukang ruqyah mengambil upah dan harta dari  banyak orang, meski pasien tidak mendapat manfaat sedikit pun dari  ruqyah yang dilakukan.</p>
<p>Bolehnya tukang ruqyah mengambil upah karena meruqyah itu bersyarat  dengan sembuhnya si pasien, sebagaimana dalam hadis di atas, seketika  itu pula Sang Kepala Kampung sembuh, seakan binatang yang lepas dari  ikatan. Setelah sembuh, para shahabat mengambil sejumlah kambing yang  dijanjikan. <strong>Seandainya Sang Kepala Kampung tidak sembuh, tentu mereka tidak akan mengambil sejumlah kambing tersebut</strong>.</p>
<p>Sedangkan saat ini, banyak tukang ruqyah yang rakus dengan harta  meski pasien tetap pulang membawa penyakitnya dan penderita membawa pula  penderitaannya. Mereka tidak mendapatkan manfaat dari ruqyah yang ada,  sedangkan harta mereka dirampas oleh si tukang ruqyah. Dalam kondisi  semacam ini, harta yang diambil oleh si tukang ruqyah adalah harta yang  haram.” (<em>As’ilah Muhimmah Haula Ar-Ruqyah war Ruqah</em>, hlm. 6; bisa diunduh [download] di situs resmi Syekh Rabi’, dengan tautan sebagai berikut: <em><a title="ruqyah 2" href="http://www.rabee.net/show_des.aspx?pid=5&amp;id=168&amp;gid=" target="_blank">http://www.rabee.net/show_des.aspx?pid=5&amp;id=168&amp;gid=</a></em>)</p>
<p>Dari kutipan di atas, bisa kita simpulkan bahwa transaksi yang tepat  untuk meruqyah adalah jualah sehingga tukang ruqyah berhak mendapatkan  upah manakala pasien sembuh dari sakitnya.”</p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 