
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Banyak orang ketika menjalin kesepakatan kerja mengatakan kepada orang  yang hendak mempekerjakannya, “Upahnya terserah bapak saja.” Apa hukum  kesepakatan kerja semacam ini?</p>
<p><strong>Jawaban :</strong><br> Syekh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin menjawab, “Transaksi <em>ijarah</em> (mempekerjakan orang) seperti ini adalah transaksi yang tidak sah  karena ketidakjelasan upah kerja. Padahal tujuan seseorang melamar  pekerjaan adalah untuk memperoleh upah. Transaksi seperti ini dapat  melahirkan masalah di akhir masa kerja, karena sering terjadi  ketidaksepakatan upah. Pada saat upah diberikan oleh pihak yang  mempekerjakan kepada pihak yang meninta kerja, pihak yang meminta kerja  sering mengatakan, “Tolong ditambahi”. Ini menunjukkan adanya  perselisihan antara pekerja dengan majikannya.</p>
<p>Betapa sering terjadi perselisihan gara-gara tidak jelasnya  besaran upah di awal transaksi. Kemudian pekerja tidak mau menghargai  atau bahkan menolak nominal upah yang ditetapkan oleh pihak majikan.  Boleh jadi karena tidak ridha, pekerja pergi padahal belum menerima  upah. Majikan pun kerepotan mencari dan bertanya-tanya tentang  keberadaan pekerja dengan harapan dia bisa menemukannya lalu memberikan  apa yang menjadi hak pekerja.</p>
<p>Oleh karena itu, dengan tegas kami katakan, tidak boleh seseorang  itu bekerja di suatu tempat kecuali dengan kesepakatan nominal upah  yang akan diterimanya. Lain halnya jika pekerjaan telah memiliki upah  standar yang memang biasanya tidak tertulis di masyarakat. Dalam kondisi  ini yang menjadi acuan adalah kesepakatan tidak tertulis yang telah  dikenal di masyarakat mengenai besaran upah suatu pekerjaan tertentu.”<br> Sumber: <em>http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=29627</em></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 