
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh</em>. Pak Ustaz, saya ingin bertanya tentang derajat hadits berikut, apakah sahih? Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik <em>radhiallahu ‘anhu</em>; dijelaskan bahwa apabila dia sudah khatam membaca Alquran, dia mengumpulkan keluarganya dan berdoa. (Hadits riwayat Abu Daud)</p>
<p>Jika sahih, apakah itu termasuk <em>walimah</em>? Adakah doa khusus menurut sunnah setelah kita<em> khatam </em>Alquran?</p>
<p>Saya pernah mendengar bahwa jika seseorang telah khatam Alquran atau telah sampai pada membaca surah An-Nas maka dianjurkan untuk membaca surah-surah selanjutnya hingga Al-Baqarah ayat 1–5, setelah itu, baru membaca doa khataman Alquran. Apakah ini sunnah? <em>Jazakallah khairan katsira </em>(semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan yang banyak).<!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.</em></p>
<p>Tentang status riwayat dari Anas dan penjelasannya, bisa dipelajari di halaman: <a href="http://ustadzaris.com/adakah-doa-khotaman-al-quran" target="_blank">http://ustadzaris.com/adakah-doa-khotaman-al-quran</a></p>
<p>Sedangkan, apakah ini termasuk <em>walimah</em>? Jawabannya: Kita perlu memahami definisi <em>walimah</em>.</p>
<p>Secara bahasa, kata “<em>al-walimah</em>” merupakan turunan dari kata “<em>al-walamu</em>“, yang artinya ‘tali kekang’ (<em>Al-Mu’jam Al-Wasith</em>, kata: <em>Al-Walamu</em>), dan setiap kata yang menjadi turunan kata “al-walamu” memiliki arti yang mendekati makna “kumpul”, “menyatu”, atau “bergabung”. Oleh karena itu, sempurnanya sesuatu, dalam bahasa Arab, disebut “<em>al-walmah</em>“, karena sesuatu itu akan sempurna jika semua unsur-unsurnya telah menyatu.</p>
<p>Sebagian pakar bahasa memberi arti “<em>walimah</em>” dengan, “Satu istilah untuk menyebut makanan dalam semua bentuk pesta.” Sementara, ulama lain membatasi penggunaan istilah “<em>walimah</em>” hanya khusus untuk penyebutan “makanan pesta pernikahan”. (<em>Misbah Al-Munir</em>, kata: <em>Al-Walimah</em>). Hidangan pesta pernikahan disebut “<em>walimah</em>“–yang memiliki keterkaitan arti dengan “berkumpul”-–karena hidangan ini digelar ketika pesta bertemunya pasangan suami dan istri.</p>
<p>Secara istilah, “<em>walimah</em>” artinya ‘setiap makanan yang dihidangkan untuk suatu kegembiraan yang baru, baik karena acara pernikahan atau yang lainnya’. (<em>Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaithiyah</em>, 1:80)</p>
<p>Ringkasnya, <em>walimah </em>memiliki dua unsur:</p>
<p>a. Acara kumpul, mengundang banyak orang (tidak hanya anak dan keluarga seisi rumah).<br>
b. Makan bersama.</p>
<p>Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah<br>
Artikel <a href="www.KonsultasiSyariah.com" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 