
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah dibolehkan membaca al-Quran tanpa berwudhu terlebih dahulu? Bagaimana hukum memegang dan membaca al-Quran bagi wanita yang sedang haid?<br>
<!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita simak fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz berikut.</p>
<p>“Menurut <em>jumhur </em>(mayoritas) ahli ilmu, tidak boleh bagi seorang muslim menyentuh <em>mushaf</em> (al-Quran) jika ia tidak berwudhu. Pendapat ini dikuatkan pula oleh imam yang empat dan semisal apa yang difatwakan oleh para sahabat Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Hal ini berdasarkan hadits Amr bin Hazm bahwasanya Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ يَمَسُّ الْقُرْءَانَ إِلاَّ طَاهِرٌ</p>
<p><em>“Hendaklah seseorang tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang dalam keadaan suci.</em>”</p>
<p>Derajat hadits ini <em>jayyid </em>(baik) dan memiliki jalan yang saling menguatkan. Oleh karena itu, dalam hadits ini dapat diketahui bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menyentuh al-Quran kecuali ia bersih dari najis besar dan kecil. Demikian pula halnya dengan memindahkan al-Quran, yaitu seseorang tidak boleh memindahkannya kecuali ia berada dalam keadaan suci.</p>
<p>Akan tetapi, apabila seseorang menyentuh dan memindahkan al-Quran dengan menggunakan sesuatu, semisal pembungkus dan pembalut, maka tidak mengapa. Adapun menyentuhnya secara langsung sedang dia tidak suci dari najis, maka itu yang tidak dibolehkan menurut pendapat yang benar.</p>
<p>Selain itu, tidak mengapa bagi orang yang ber-<em>hadats </em>untuk membaca al-Quran, asalkan ia tidak menyentuhnya, mungkin dengan cara al-Quran tersebut dipegangkan dan dibukakan oleh orang lain lalu ia membacanya. Akan tetapi, bagi orang yang ber-<em>hadats </em>besar, yaitu<em> janabah</em>, hendaknya ia tidak membaca al-Quran, sebab Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tidak pernah melarang seseorang untuk membaca al-Quran kecuali terhadap orang yang <em>junub</em>.</p>
<p>Diriwayatkan dari Imam Ahmad dengan sanad yang <em>jayyid</em> (bagus) dari sahabat Ali. Bahwasanya, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah keluar dari tempat buang hajat, lalu beliau membaca al-Quran kemudian beliau bersabda, “<em>Hal ini diperbolehkan bagi orang yang tidak junub. Adapun orang yang junub, maka hal ini tidak diperbolehkan baginya meskipun hanya satu ayat</em>.”</p>
<p>Maksud hadits ini, bahwasanya orang yang dalam keadaan<em> junub</em> tidak boleh membaca <em>mushaf, </em>meskipun ia tidak menyentuhnya sampai ia bersuci, yaitu mandi. Adapun orang yang ber-<em>hadats </em>kecil, tidak <em>junub, </em>maka tidak mengapa bila ia membaca al-Quran, dengan syarat ia tidak menyentuhnya secara langsung.</p>
<p>Kemudian ada sebuah masalah yang berkaitan dengan ini, yaitu masalah wanita haid dan nifas, bolehkah mereka membaca al-Quran ataukah tidak? Dalam hal ini ada sedikit silang pendapat di kalangan para ulama.</p>
<p>Pendapat yang pertama mengatakan, bahwa wanita haid dan nifas tidak boleh membaca al-Quran, karena mereka digolongkan seperti orang yang junub.</p>
<p>Adapun pendapat yang kedua mengatakan, bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca al-Quran, namun tidak boleh menyentuhnya, sebab masa haid dan nifas itu panjang dan waktunya cukup lama, tidak seperti orang yang junub, yang mana mereka mampu untuk mandi pada waktu itu juga, lalu membaca al-Quran. Adapun wanita haid dan nifas tidak mempu melaksanakan hal tersebut setelah suci. Oleh karena itu, tidak sah jika mereka (wanita haid dan nifas) dikiaskan seperti orang yang junub.</p>
<p>Pendapat yang kuat dan benar adalah pendapat kedua, bahwa tidak ada yang mencegah wanita haid atau nifas untuk membaca al-Quran, dengan syarat mereka tidak menyentuhnya secara langsung, sebab tidak satu pun dalil yang menunjukkan larangan bagi mereka dalam hal ini.</p>
<p>Dalam <em>ash-Shahihain</em>, dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> diriwayatkan bahwasanya beliau pernah berkata kepada istri beliau, Aisyah, ketika Aisyah mengalami haid pada waktu berhaji,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">اِفْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُ غَيْرَ أَلاَّ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتىَّ تَطْهُرِيْ</p>
<p>“<em>Lakukanlah apa saja yang dilakukan oleh jama’ah haji lainnya selain tawaf di Ka’bah, hingga engkau suci.</em>”</p>
<p>Tentunya kita telah maklumi bersama bahwa para jama’ah haji disyariatkan membaca Al-Quran, padahal membaca Al-Quran merupakan perkara yang sering dilakukan oleh jama’ah haji yang tidak</p>
<p>dikecualikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu menunjukkan bahwa wanita haid boleh membaca Al-Quran, tetapi tidak boleh menyentuhnya.</p>
<p>Adapun hadits Ibnu Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Janganlah wanita haid dan orang yang junub membaca sedikit pun dari Al-Quran,’ maka hadits ini</p>
<p>adalah hadits dhaif (lemah). Dalam saandnya terdapat rawi yang bernama Ismail bin Iyasy dari Musa bin Uqbah.</p>
<p>Para ulama telah mendhaifkan riwayat Ismail bila ia mengambil riwayat tersebut dari penduduk Hijaz. Mereka (ahli hadits) mengatakan bahwa riwayat Ismail bin Iyasi dinilai baik jika riwayat tersebut berasal</p>
<p>dari penduduk Syam, tetapi periwayatannya dari penduduk Hijaz dinilai lemah. Sedangkan hadits di atas merupakan riwayat beliau dari penduduk Hijaz, sehingga haditsnya digolongkan hadits dhaif (lemah).”</p>
<p>(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam <em>Majmu’ Fatawa</em>, 4/383-384)</p>
<p>Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 10, Tahun 1, Rabiul Akhir-Jumadil Ula 1429 H (Mei 2008).<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)</p>
 