
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syaikh Ibnu Baaz ditanya:</p>
<p>Pada salah satu bulan Ramadhan beberapa tahun yang lalu, saya mendapat <a title="Utang Puasa Ramadhan" href="https://konsultasisyariah.com/wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>haid</strong></a> oleh karenanya saya tidak ber<a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>puasa</strong></a> dan sampai saya belum meng-<strong><a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>qadha</strong></a></strong> utang <a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>puasa</strong></a> itu, tapi saya tidak mengetahui berapa jumlah hari yang harus saya <strong></strong><strong><strong><a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>qadha</strong></a></strong></strong> itu, apa yang harus saya lakukan?</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Anda harus melaksanakan tiga hal:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> Bertobat kepada Allah karena keterlambatan itu dan menyesali apa telah Anda mengabaikan suatu ketetapan Allah, di samping itu Anda harus bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi, karena Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”</em> (Qs. an-Nur: 31).</p>
<p>Menunda-nunda <strong></strong><strong><strong><a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>qadha</strong></a></strong></strong> <a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>puasa</strong></a> adalah suatu maksiat, maka bertobat kepada Allah dari itu adalah suatu kewajiban.</p>
<p><strong>Kedua:</strong> Segera meng-<strong></strong><strong><strong><a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>qadha</strong></a></strong></strong> <a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>puasa</strong></a> berdasarkan perkiraan Anda dalam menentukan jumlah harinya, karena Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> tidak membebani seseorang kecuali apa yang disanggupinya. Berapa jumlah hari yang telah Anda tinggalkan menurut dugaan Anda, maka sejumlah hari itulah yang harus Anda <strong></strong><strong><strong><a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>qadha</strong></a></strong></strong>. Jika Anda perkarakan bahwa <a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>puasa</strong></a> yang harus Anda <strong></strong><strong><strong><a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>qadha</strong></a></strong></strong> itu sepuluh hari, maka hendaklah Anda ber<a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>puasa</strong></a> sepuluh hari, dan jika Anda menduga bahwa jumlah lebih banyak atau kurang dari itu, maka ber<a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>puasa</strong></a>lah Anda berdasarkan dari sepuluh hari, maka ber<a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>puasa</strong></a>lah Anda dengan berpatokan pada dugaan Anda itu, berdasarkan firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا</p>
<p><em>“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”</em> (Qs. al-Baqarah: 286).</p>
<p>Dan Firman Allah,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">فَاتَّقُوا اللهَ مَااسْتَطَعْتُمْ</p>
<p><em>“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupannmu.”</em> (Qs. al-Taghabun: 16).</p>
<p><strong>Ketiga:</strong> Memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang Anda <strong></strong><strong><strong><a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>qadha</strong></a></strong></strong> itu, dan itu bisa diberikan seluruhnya kepada satu orang miskin. Jika Anda sendiri seorang yang miskin sehingga tidak dapat memberi makan, maka tidak mengapa Anda tidak melakukan yang ini tetapi tetap bertobat dan meng-<strong></strong><strong><strong><a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>qadha</strong></a></strong></strong> <a title="Utang Puasa Ramadhan" href="../wanita/wanita-tidak-puasa-haid.html" target="_blank"><strong>puasa</strong></a>. Jika Anda mampu memberi makan, maka jumlah yang harus diberikan adalah setengah sha’ makanan pokok, yaitu sekitar satu setengah kilogram (<em>Majmu’ah Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah,</em> Syaikh Ibnu Baz, 6/19).</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010<br>
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.com</a></p>
 