
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Jika ada seorang wanita yang melaksanakan ibadah haji tanpa <em>mahram</em>, apakah hajinya sah? Apakah anak kecil yang sudah <em>mumayi</em>z bisa dianggap <em>mahram</em>? Apa yang disyaratkan dalam <em>mahram</em>?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Hajinya sah, tetapi tindakannya dan perjaalannnya tanpa <em>mahram</em> hukumnya haram dan dia telah berbuat maksiat kepada Rasulullah, karena Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةَ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ</p>
<p>“<em>Janganlah seorang wanita bersafar (menjadi musafir) melainkan ia bersafar bersama mahramnya.</em>” (HR. <em>Muttafaq ‘alaih</em>)</p>
<p>Anak kecil yang belum <em>baligh</em> tidak bisa disebut <em>mahram</em>, karena dia sendiri memerlukan perwalian dan penunjuk, maka anak kecil yang dalam kondisi seperti itu tidak mungkin bisa menjadi penunjuk dan wali bagi orang lain.</p>
<p>Syarat-syarat orang yang diperbolehkan menjadi <em>mahram </em>adalah muslim, laki-laki, baligh, dan berakal. Jika tidak memenuhi syarat-syarat itu, maka dia tidak disebut <em>mahram</em>.</p>
<p>Di sini ada satu hal yang kita sayangkan, yaitu adanya sebagian wanita yang pergi dengan pesawat tanpa <em>mahram</em>. Mereka meremehkan masalah ini, sehingga kita dapati ada wanita yang bepergian dengan pesawat sendirian. Alasan mereka atas tindakan itu adalah karena <em>mahram</em>-nya mengantarkannya di bandara yang pesawatnya lepas landas di sana, dan <em>mahram</em> satunya menunggunya di bandara yang pesawatnya landing di sana, sedangkan dia merasa aman ketika di dalam pesawat.</p>
<p>Alasan semacam ini adalah alasan yang tidak realistis, karena <em>mahram</em> yang mengantarnya di bandara itu tidak ikut masuk ke dalam pesawat, tetapi hanya menunggunya di ruang tunggu. Bisa jadi pesawatnya terlambat dalam lepas landas sehingga wanita itu tersesat, atau mungkin pesawatnya tidak bisa mendarat di tempat mendarat yang seharusnya, sehingga dia mendarat di tempat lain karena sebab-sebab tertentu, sehingga wanita itu tersesat.</p>
<p>Mungkin juga pesawat itu mendarat di bandara yang dituju, tetapi <em>mahra</em>m yang akan menjemputnya tidak datang karena sebab-sebab tertentu seperti sakit, tidur, kecelakaan mobil dan sebagainya sehingga menghalanginya datang ke bandara.</p>
<p>Kalaupun<em> toh</em> halangan-halangan itu tidak ada, pesawat mendarat sesuai dengan rencana dan ketika wanita itu turun sudah ada <em>mahram</em> yang menjemputnya, tetapi bisa jadi ketika berada di pesawat, dia duduk berdampingan dengan laki-laki hidung belang yang tidak takut kepada Allah dan tidak menghormati hamba-hamba-Nya, sehingga dia menggoda wanita itu dan wanita itu tergoda dengannya, maka terjadilah fitnah yang membahayakan seperti yang biasa terjadi.</p>
<p>Yang harus dilakukan wanita adalah bertakwa (takut) kepada Allah dan tidak melakukan perjalanan kecuali bersama <em>mahram</em>-nya. Di samping itu, para wali wanita yang dijadikan sebagai pemimpin atas wanita, hendaknya mereka juga bertakwa dan takut kepada Allah, tidak meremehkan <em>mahram</em> mereka, dan jangan sampai mereka kehilangan rasa khawatir dan rasa keagamaan mereka, karena laki-laki bertanggung jawab kepada keluarganya dan karena Allah menjadikan mereka amanah baginya. Allah S<em>ubhanahu wa Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap hal yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan hal yang diperintahkan.</em>” (Qs. at-Tahrim: 6).</p>
<p>Sumber: <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji (Fatawa Arkanul Islam)</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Darul Falah, 2007.<br>
(Dengan pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)</p>
 