
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Paman saya baru meninggal 3 minggu lalu, dia meninggalkan seorang istri, dan tidak memiliki anak kandung. Paman saya, punya 3 saudara kandung (2 laki-laki, 1 perempuan), tapi satu dari saudara laki-laki paman saya sudah meninggal dunia duluan dengan meninggalkan 4 anak laki-laki.<br>
<!--more--><br>
Pertanyaan saya:</p>
<p>1. Bagaimana cara pembagian warisan paman?</p>
<p>2. Posisi saya adalah salah satu anak dari saudara paman saya yang sudah meninggal duluan.</p>
<p>3. Mohon dijelaskan dengan perumpamaan angka-angka.</p>
<p>4. Paman tidak memiliki anak angkat.</p>
<p>5. Apakah pembagian warisan yang menurut agama Islam, juga dipakai oleh negara kita?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Sebelumnya, saya mengharuskan bagi penanya masalah warisan untuk mencantumkan sedetilnya.</p>
<p>Dari kasus anda, misalnya yang meninggal adalah paman (saudara bapak Anda):</p>
<p>Anda  tidak berhak mendapatkan warisan paman Anda. Karena masih ada kerabat yang lebih dekat ke paman Anda, yaitu saudara paman Anda (1 laki-laki dan 1 perempuan).</p>
<p>Bagiannya adalah: (Kalau paman Anda punya uang 40 juta)</p>
<p>Istri: 1/4 harta = 10 juta</p>
<p>1 saudara laki-laki paman Anda: 1/2 = 20 juta</p>
<p>1 saudari perempuan paman Anda: 1/4 = 10 juta</p>
<p>Setahu saya, pembagian harta warisan di Indonesia, tergantung kemauan ahli waris. Apabila ahli waris ingin bagi rata, maka dipersilahkan.</p>
<p><em>Wallahu a’lam</em></p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)</strong></p>
 