
<p><strong></strong>Bapak A ingin membangun rumah, namun dia tidak memiliki cukup uang  untuk membeli materialnya. Lalu, dia pun meminjam ke bank untuk  membangun rumah.</p>
<p>Bapak B ingin memulai usaha yang membutuhkan modal banyak, maka dia  pun meminjam uang di bank. Sedangkan Bapak C terkena musibah, anaknya  kecelakaan dan dirawat di rumah sakit sehingga membutuhkan biaya yang  tinggi, maka dia pun lari ke bank untuk meminjan uang.</p>
<p>Gambaran di atas adalah sekelumit gambaran keadaan seseorang dalam  kehidupan di dunia ini. Terkadang, seseorang dihadang kebutuhan mendadak  yang harus segera ditunaikan, namun dia belum memiliki uang.</p>
<p>Apakah kondisi-kondisi tersebut bisa melegalkan seseorang untuk  pinjam uang di bank? Apakah sebenarnya hukum meminjam uang di bank?  Terus, bagaimana jika meminjam uang di bank syariat?</p>
<p>Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tesebut, maka seyogianya kita mengenal apa itu hakikat utang-piutang dalam Islam.</p>
<p><strong>Hakitat utang-piutang</strong></p>
<p>“Utang piutang”, dalam agama kita, adalah ‘memberikan sesuatu yang  menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam, dengan pengembalian  di kemudian hari, sesuai perjanjian, dengan jumlah yang sama’. Jika  peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka di masa depan si peminjam  akan mengembalikan uang sejumlah satu juta juga.</p>
<p>Pada asalnya, hukum utang-piutang adalah sunah bagi pemberi pinjaman,  karena memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan adalah bentuk  kelembutan dan kasih sayang kepada orang lain yang tertindih kesulitan,  termasuk perbuatan saling tolong-menolong antara umat manusia, yang  sangat dianjurkan oleh Allah ta’ala, selama (dalam koridor)  tolong-menolong dalam kebajikan.</p>
<p>Bahkan, utang-piutang dapat mengurangi kesulitan orang lain yang  sedang dirundung masalah serta dapat memperkuat tali persaudaraan kedua  belah pihak. Karena itu, meminjam (berutang) adalah perkara yang  diperbolehkan, bukan termasuk meminta yang dimakruhkan, selama tidak  berutang untuk perkara-perkara yang haram, seperti: narkoba, berbuat  kejahatan, menyewa pelacur, dan lain sebagainya.</p>
<p>Adapun hukum memberi pinjaman terkadang bisa menjadi wajib, tatkala  memberikan pinjaman kepada orang yang sangat membutuhkan, seperti:  tetangga yang anaknya sedang sakit keras dan membutuhkan uang untuk  menebus resep obat yang diberikan oleh dokter.</p>
<p>Disyariatkannya utang-piutang adalah berdasarkan firman Allah (yang artinya), “<em>Dan  tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan  janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran</em>.” (Q.S. Al-Maidah:2)</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Barang siapa  meringankan kesulitan seseorang di dunia, niscaya Allah akan meringankan  kesulitannya kelak pada hari kiamat; barang siapa mempermudah urusan  seseorang yang sedang terhimpit kesusahan, niscaya Allah akan  mempermudah urusannya kelak pada hari kiamat; dan Allah akan senantiasa  menolong hamba-Nya, selama dia menolong saudaranya.” (H.R. Muslim)</p>
<p>Pemberian pinjaman merupakan transaksi yang bertujuan untuk memberi  uluran tangan kepada orang yang sedang terhimpit kesusahan, bukan  bertujuan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, Islam mengharamkan  memancing di air keruh, yaitu dengan mencari keuntungan dari piutang  karena setiap keuntungan dari piutang adalah riba, dan riba diharamkan  oleh syariat Islam.</p>
<blockquote>
<p>Para ulama telah menegaskan hukum keuntungan yang didapat  dari piutang, melalui sebuah kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu  fikih, yaitu, “Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan  maka itu adalah riba.”</p>
</blockquote>
<p>Kaidah ini menegaskan bahwa keuntungan yang dihasilkan dari utang-piutang, baik berupa materi, jasa, atau yang lainnya adalah <strong>haram</strong>, karena semuanya termasuk riba yang jelas keharamannya.</p>
<p>Perlu dicamkan, keuntungan dari piutang yang diharamkan adalah  keuntungan yang diberikan berdasarkan kesepakatan di dalamnya. Jika  pihak peminjam memberikan tambahan kepada pemberi pinjaman <strong>tanpa kesepakatan sebelumnya (dan tanpa tuntutan dari pihak pemberi pinjaman)</strong>, maka hal ini tidak mengapa, karena hal tersebut merupakan bentuk pembayaran utang yang bagus.</p>
<p><strong>Berutang di bank?</strong></p>
<p>Dari penjelasan tadi, bagaimana hukum meminjam uang di bank? Apakah  sama antara hukum meminjam uang di bank konvensional dengan bank  syariat?</p>
<p>Harus kita tanamkan dalam sanubari kita, bahwa Islam telah memberikan kaidah utama, yaitu: <em><strong>selama  akadnya adalah utang-piutang maka setiap keuntungan atau tambahan yang  dipersyaratkan atau disepakati oleh kedua belah pihak adalah riba, dan  riba itu diharamkan dalam Islam</strong></em>.</p>
<p>Ketika seseorang melakukan transaksi utang-piutang dengan bank, baik  bank syariat atau pun bank konvensional, jika utang-piutang itu  menghasilkan keuntungan maka keuntungan yang dihasilkan darinya adalah  riba. Riba diharamkan dalam Islam, pada keadaan apa pun dan dalam bentuk  apa pun; diharamkan atas pemberi piutang dan juga atas orang yang  berutang darinya dengan memberikan bunga, baik yang berutang itu adalah  orang miskin atau orang kaya. Masing-masing dari keduanya menanggung  dosa, bahkan keduanya dilaknat (dikutuk). Setiap orang yang ikut  membantu keduanya, mulai dari penulis dan saksinya juga dilaknat.</p>
<p>Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em> berkata, “<em>Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang  memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga  dua orang saksinya. Beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal  dosanya</em>.’” (H.R. Muslim)</p>
<p>Islam dengan tegas mengharamkan riba, Allah berfirman (yang artinya), “<em>Orang-orang  yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti  berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.  Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat)  bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang  telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu berhenti (dari  mengambil riba), maka baginya bagian yang telah diambilnya dahulu  (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang  yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah  penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan  riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang  yang senantiasa berbuat kekafiran/ingkar dan selalu berbuat dosa.</em>” (Q.S Al-Baqarah:275–276)</p>
<p>Jika seseorang beralasan bahwa dirinya tidak ikut memakan riba maka ingatlah firman Allah (yang artinya), “<em>Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan pelanggaran</em>.” (Q.S. Al-Maidah:2)</p>
<p>Ayat ini dengan tegas melarang tolong-menolong dalam dosa dan  pelanggaran, dan orang yang meminjam uang ke bank berarti telah menolong  pihak pemberi utang untuk memakan riba.</p>
<p>Mungkin, ada yang berpendapat, ketika seseorang meminjam uang di bank  syariat maka sebenarnya dia tidak melakukan transaksi utang-piutang,  namun dia melakukan transaksi <em>mudharabah</em> atau “bagi hasil”.</p>
<p>Perlu ditanyakan, jenis transaksi apa yang dilakukan tersebut? Jika  memang transaksi yang dilakukan adalah transaksi “bagi hasil” maka tidak  mengapa. Namun, jika ternyata pada hakikatnya yang dia lakukan adalah  transaksi utang-piutang, maka setiap keuntungan yang dihasilkan dari  piutang adalah riba.</p>
<p>Nah, untuk membedakan antara transaksi utang-piutang dengan transaksi bagi hasil, bisa dicermati dengan dua hal di bawah ini:</p>
<ol>
<li>Jika bank yang mendatangkan barang, itu adalah perniagaan biasa.  Akan tetapi, bila nasabah yang mendatangkan barang maka itu berarti akad  utang-piutang.</li>
<li>Bila bank tidak bersedia bertanggung jawab atas setiap komplain  terhadap barang yang diperoleh nasabah melalui akad itu (ketika terdapat  kerusakan atau pun cacat pada barang), akad yang terjadi adalah  utang-piutang. Akan tetapi, bila bank bertanggung jawab atas kerusakan  pada barang yang didapatkan nasabah melalui akad itu, berarti akad itu  adalah akad perniagaan biasa dan insya Allah halal.</li>
</ol>
<p>Dua kaidah ini berlaku pada bank konvensional dan bank syariat.  Dengan demikian, boleh atau tidaknya meminjam uang di bank, baik bank  konvensional maupun bank syariat, tergantung pada bentuk transaksi yang  dilakukan nasabah dengan bank. Namun, mayoritas bank melakukan transaksi  utang-piutang, bukan bagi hasil. Wallahu a’lam. (***)</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>http://majalahsakinah.com/2011/05/16/waspadai-jeratan-gurita-bank/</em><br> <strong>Dipublikasikan ulang oleh <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.pengusahamuslim.com</a>, disertai penyuntingan bahasa.</strong></p>
 