
<p><strong><em>‘Imamah</em></strong></p>
<p>‘I<em>mamah</em> adalah sesuatu yang menutupi kepala dan dililitkan di kepala. [1] Dalil yang menunjukkan bolehnya mengusap <em>‘imamah </em>(sorban) adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu’bah <em>radhiallahu ‘anhu</em>,</p>
<p class="arab">أن النبيَّ صلّى الله عليه وسلّم: مسح بناصيته، وعلى العِمامة، وعلى خُفّيه</p>
<p><em>“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap jambul rambutnya, ‘imamah dan kedua khuf-nya.” </em>[2]</p>
<p>Hadits di atas menunjukkan bolehnya mengusap <em>‘imamah</em> berdasarkan perkataan beliau (al-Mughirah bin Syu’bah).</p>
<p>Terkait hal ini, ada beberapa pembahasan,</p>
<p>1Apakah disyaratkan <em>‘imamah</em> yang boleh diusap mempunyai ciri tertentu, atau semua yang disebut dengan <em>‘imamah</em> apapun bentuknya boleh untuk diusap?</p>
<p>Dalam perkara ini terdapat dua pendapat ulama. Dan pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak ada ciri khusus untuk <em>‘imamah</em> yang boleh untuk diusap. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em>. Jadi, apa saja yang secara mutlaq disebut sebagai <em>‘imamah</em> maka termasuk yang boleh diusap. [3]</p>
<p>2Apakah <em>‘imamah</em> yang dipakai harus suci?</p>
<p>Jawabannya adalah tentu saja <em>‘imamah</em> yang dipakai haruslah suci. Karena imamah yang diusap Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> akan digunakan untuk shalat. Dalilnya, suatu ketika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>shalat<em> </em>dengan memakai sandal yang terkena najis, kemudian malaikat Jibril mendatangi beliau dan memberitahukan bahwa di sandal beliau terdapat kotoran, kemudian beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melepaskan kedua sandalnya. Ini menunjukkan bahwa diantara syarat shalat adalah pakaiannya harus suci, termasuk <em>imamah</em>. [4]</p>
<p>3Apakah <em>‘imamah</em> yang dikenakan disyaratkan <em>‘imamah</em> yang mubah, di mana menjadi tidak sah jika <em>‘imamah</em> tersebut adalah <em>‘imamah</em> hasil curian atau dimiliki dengan kepemilikan yang tidak sah?</p>
<p>Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama, <strong>pendapat pertama </strong>menyebutkan bahwa <em>‘imamah</em> tersebut haruslah sesuatu yang mubah. Alasannya, karena bolehnya mengusap ‘<em>imamah</em> adalah <em>rukhsah </em>(keringanan dalam syariat) dan tidak sepantasnya <em>rukhsah </em>ditujukan untuk perbuatan maksiat. Sementara <strong>pendapat kedua </strong>menyebutkan bahwa tidak disyaratkan <em>‘imamah</em> yang dikenakan adalah sesuatu yang mubah, sehingga seseorang tetap diperbolehkan mengusap <em>‘imamah</em> sekalipun <em>‘imamah</em> tersebut hasil curian, atau dengan cara kepemilikan yang tidak sah, ataupun karena terbuat dari sutra bagi laki-laki. [5]</p>
<p>Dalam <em>Syarhul Mumti’ </em>syaikh ‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> menjelaskan, “Yang lebih tepat adalah disyaratkan <em>‘imamah</em> tersebut adalah sesuatu yang mubah, jadi tidak boleh mengusap <em>‘imamah</em> yang haram karena <em>‘imamah</em> trersebut terdapat gambar (makhluk hidup) ataupun karena terbuat dari sutra.” [6]</p>
<p>4Apakah disyaratkan ketika memakai <em>‘imamah</em> dalam keadaan suci dari hadats?</p>
<p>Dalam hal ini terdapat dua pendapat ulama, <strong>pendapat pertama </strong>adalah disyaratkan mengenakan <em>‘imamah</em> dalam keadaan suci, sebagaimana syarat dibolehkannya mengusap khuf. <strong>Pendapat kedua </strong>menyebutkan tidak disyaratkannya. Karena mengatakan adanya syarat membutuhkan dalil, dan tidak ada dalil dalam masalah ini, dan menganalogikan hukum ini dengan mengusap <em>khuf </em>dalam masalah ini adalah <em>qiyas </em>(analogi)<em> </em>yang tidak benar. Hal ini karena bersuci untuk anggota badan tempat <em>‘imamah</em> yaitu kepala lebih ringan dari pada bersuci untuk anggota badan tempat <em>khuf, </em>yaitu kaki. Bersuci untuk kepala dilakukan dengan cara mengusap, dan mengusap <em>‘imamah</em> sama halnya dengan mengusap kepala, karena keduanya sama-sama diusap, sehingga tidak disyaratkan untuk <em>‘imamah</em> dipakai dalam keadaan telah suci dari hadats. Lain halnya dengan <em>khuf </em>(sepatu), anggota badan tempat <em>khuf </em>(yaitu kaki),<em> </em>bersucinya dilakukan dengan cara membasuh. Sementara <em>khuf</em>, caranya dengan diusap, keduanya merupakan cara bersuci yang berbeda. Dan inilah pendapat yang lebih shahih, yaitu tidak adanya syarat bahwa ketika menggunakan <em>‘imamah</em> oranghya harus dalam keadaan suci dari hadats. [7]</p>
<p>5Apakah ada batasan waktu (<em>‘imamah</em> boleh diusap) ataukah cukup kita katakan selagi seseorang memakai <em>‘imamah</em> maka dia boleh mengusap <em>‘imamah</em> dan jika dia tidak memakainya maka dia mengusap kepala?</p>
<p>Dalam perkara ini juga terdapat dua pendapat ulama. <strong>Pendapat pertama </strong>mengatakan adanya batasan waktu sebagaimana syari’ah mengusap <em>khuf</em>. Sedangkan <strong>pendapat kedua </strong>menyebutkan tidak adanya batasan waktu untuk mengusap <em>‘imamah</em> karena tidak adanya dalil mengenai hal ini. Seandainya batasan waktu ini ada dalam syariat, tentu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> akan menjelaskannya. Sementara mengqiyaskan <em>‘imamah</em> dengan <em>khuf </em>adalah qiyas yang tidak benar, karena dalam qiyas disyaratkan adanya kesusaian antara perkara <em>asal </em>(pokok)<em> </em>dengan perkara cabang (yang diqiyaskan). Adapun dalam kasus ini syarat tersebut tidak terpenuhi. Oleh karena itu, selagi seseorang memakai <em>‘imamah</em> maka ia boleh mengusapnya, dan jika dia telah melepaskan <em>‘imamah</em>-nya maka hendaknya dia mengusap kepalanya dan dalam hal ini tidak ada batasan waktu. [8]</p>
<p>6Apakah boleh seseorang cukup mengusap <em>‘imamah</em> ketika mandi junub?</p>
<p>Jawabannya adalah tidak boleh mengusapnya ketika mandi junub. Karena Allah <em>Ta’ala </em>berfirman,</p>
<p class="arab">وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا</p>
<p>“<em>Jika kamu junub maka mandilah.” </em>(QS. Al-Maidah: 6)</p>
<p>Dan tidak ada sesuatu yang cukup hanya dengan diusap dalam perkara mandi besar kecuali dalam kondisi darurat seperti perban luka. <em>‘Imamah </em>tidak boleh diusap dalam kondisi terkena hadats besar, karena hadats besar mengharuskan untuk mensucikan seluruh anggota badan, hal ini berdasarkan firman Allah <em>ta’ala </em>dalam surat Al-Maidah ayat 6 di atas. [9]</p>
<p>Bersambung <em>insyaallah</em></p>
<p>***<br>
Artikel muslimah.or.id<br>
Penulis: Ummu Zaid Wakhidatul Latifah<br>
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits</p>
<p>Foot Note:</p>
<p>[1] <em>Syarhul mumti’ ‘ala zaadil-mustaqni’</em>, 1/236</p>
<p>[2] HR. Muslim dalam <em>kitaabuth-thahaarah</em>: bab mengusap ujung rambut dan <em>‘imamah</em> No. 274</p>
<p>[3] <em>Fathu dzil-jalaali wal-ikram bi syarhi buluughil-maram</em>, 1/318</p>
<p>[4] <em>Fathu dzil-jalaali wal-ikram bi syarhi buluughil-maram</em> 1/318</p>
<p>[5] <em>Fathu dzil-jalaali wal-ikram</em> 1/319</p>
<p>[6] <em>Syarhul- mumti’</em> 1/ 237</p>
<p>[7] <em>Fathu dzil-jalaali wal-ikram</em> 1/319</p>
<p>[8] <em>fathu dzil-jalaali wal-ikram</em> 1/320</p>
<p>[9] <em>Fathu dzil-jalaali wal-ikram</em> 1/320</p>
<p><strong>Referensi:</strong></p>
<p><em>Buhuuts wa Fatawa fii Mashi ‘alal-Khuffain</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh</p>
<p><em>Fathu Dzil-Jalaali wal-Ikraam bi syarhi Buluughil-Maram</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, Darul-Wathan lin-Nasyr, Riyadh.</p>
<p><em>Asy-Syarhul-Mumti’ ‘ala Zaadil-Mustaqni’</em>, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Daar Ibnul-Jauzi</p>
<p><em>Mulakhos Fiqhiyyah</em>, Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Alu Fauzan, Mauqi’ Ruhul-Islam (islamspirit.com)</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 